Ribuan Warga Masata Sambut Kemerdakaan RI ke-77 Tahun Dengan Mengawal Sidang Lokasi di Lahan Eks HGU, Kementerian dan Gubernur Sulut di Gugat

  • Bagikan

Bitung, Lensaberita.online Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 Tahun, ribuan warga yang tergabung dalam
masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) terus memperjuangkan tanah eks HGU yang sudah lama mereka tinggali.

Kali ini sekitar 2.000-an lebih warga menghadiri Sidang Lokasi Lahan Eks HGU Kota Bitung, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Warga masyarakat yang sudah lama menempati lahan eks HGU tersebut menyaksikan jalannya sidang lokasi ini dengan damai dan lancar tanpa ada aksi ribut dari ribuan masyarakat yang hadir.

Foto : Adv. Deny Palilingan, SH

Perwakilan ribuan warga Masata juga sebagai Kuasa hukum Masata, Adv. Deny Palilingan, SH yang ikut dalam sidang lokasi pada Jum’at (5/08/2022) tersebut ikut menunjukan bukti bangunan warga yang sudah di gusur.

“Dilokasi ini ada sekitar 2000-an lebih masyarakat yang sudah lama bermukim, bahkan mereka sudah membangun tiga tempat ibadah yaitu dua gereja dan satu mesjid. Ada juga sekolah paud dan ribuan bangunan rumah,” ujarnya kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Bitung (PN Bitung) di sela-sela jalannya sidang lokasi berlangsung.

Adv. Deny Palilingan, SH juga mengatakan, perlawanan mereka akan terus dilakukan selama itu adalah gerekan membela dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat Masata yang telah disidang di PN Bitung Perkara Perdata No.196/PDT.G/2021 dan ini sidang lokasi, telah hadir tergugat satu (1) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tergugat dua (2) Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Kuasa hukumnya, dan tergugat tiga (3) BPN Kota Bitung serta Turut
tergugat Wali Kota Bitung,” kata Deny.

Disinggung masalah kabar yang beredar dikalangan masyarakat bahwa pembangunan KEK Bitung sudah lewat waktunya. Deny kembali menjelaskan, untuk KEK Bitung dirinya tidak masuk campur.

Foto : Warga Berada di Bekas Bangunan Mesjid

“Kalau informasi yang ada diseluruh Indonesia, KEK ditempat-tempat lain sudah ada yang sampai 80% dan 90%, KEK ini (Bitung) gimana? Sedangkan KEK itu yang kami tau ada sekitar 450 hektar, ini hanya 92 hektar, terus yang lain-lain cari tanah dimana!? Justru itu, tanah eks HGU ini yang 92 hektar seharusnya diperuntukan untuk masyarakat, atau cari wing-wing solusion, berapalah yang pemerintah kasih ke masyarakat, kan ini adalah masyarakatnya pemerintah, bukan yang dari luar Sulawesi Utara,” jelasnya.

Perkara Perdata No.196/PDT.G/2021 ini masih akan bergulir di PN Bitung pada minggu mendatang sesuai jadwal yang sudah ditentukan Hakim PN Bitung, tepatnya pada Kamis (18/08/2022) depan. Reporter : Zulkifli Liputo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *