Pasuruan, lensaberita – LSM Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR) dan Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan resmi melaporkan PT. MAS (Mitra Alam Segar) ke Polres Pasuruan atas dugaan terkait adanya tindakan pencemaran maupun perusakan lingkungan di sungai Kradenan Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Ketua LSM LPAPR, Bambang Darmawidjatmoko, S.H., dengan didampingi Ketua DPP Ormas GAIB, Dr. Habib Yusuf Assegaf SH. M.Hum, menyampaikan sebelum berproduksi, PT.MAS (Pabrik ale-ale) di tahun 2010 kondisi sungai di Dusun Kradenan Desa Manaruwi Kecamatan Bangil jernih, tidak berbau, dan dapat di manfaatkan untuk mandi, MCK dan ekosistem di sungai jenis ikan conga/udang jenis ikan lainya hidup di sungai Kradenan.
“Setelah berproduksinya PT. MAS, ekosistem air sungai Kradenan jenis ikan udang dan lainnya lenyap dan hanya ada ikan pembersih kaca yang sangat merugikan warga karena ngerong ke tanah tanah sehingga membuat tanah dipinggir sungai Kradenan longsor,” ungkap Bambang Moko (Sapaan akrab Ketua LPAPR).
Dirinya menambahkan dugaan kuat adanya ikan pembersih kaca di sungai Kradenan diduga dilepaskan oleh PT. MAS untuk memakan air limbahnya yang tidak baku mutu yang dibuang di sungai Kradenan.
“Dugaan kuat air limbah yang tidak baku mutu bau kecut basin menyengat yang diduga dikeluarkan oleh PT MAS juga sangat berdampak buruk pada para petani tambak di wilayah Desa Masangan dan Kelurahan Kalianyar sehingga ikan di tambak sering mati dan petani tambak sulit untuk mendapatkan air yang layak untuk ikannya di tambak,” terangnya.
Berikut kerugian yang terjadi akibat dugaan pencemaran terhadap lingkungan hidup oleh PT. MAS yang dilaporkan LPAPR secara tertulis ke Polres Pasuruan
1. Bau busuk menyengat
2. Tidak bisa digunakan lagi air sungai warga.
3. Air sungai menyebabkan penyakit kulit / gatal gatal hingga mengakibatkan luka di kulit.
4. Ekosistem di sungai (ikan menjadi rusak/ punah).
5. Petani tambak merugi.
6. Sulitnya petani tambak untuk memberikan pengairan tambaknya.
7. Sering matinya ikan petani tambak.
8. Air sumur warga berbau busuk.
Menanggapinya, Kanit Tipidter Polres Pasuruan, Andre Yohanes mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Kita sampaikan ke Pimpinan untuk ditindaklanjuti. Hasil dari tindak lanjut nanti kita sampaikan,” ujar Andre saat ditemui di ruang kerjanya.
(Nik/Tim)