Residivis Narkoba Ditangkap Polres Langkat

  • Bagikan

Langkat, Lensaberita.online Edi Riansyah Saragih (27) alias Menyan, tidak berkutik saat diringkus polisi pada hari Sabtu (16/07/2022) sekira pukul 16.30 Wib di Jln.Kebun Dusun Kuala Nibung, Desa Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kendati mencoba kabur dan sempat buang barang bukti, Manyan yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tersebut tak bisa melarikan diri.

Diketahui, Menyan merupakan warga Dusun I Pondok Boyan Perkebunan Pulo Rambung, Kabupaten Langkat ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bahorok berkat adanya informasi dari warga yang resah atas kelakuan residivis pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menerangkan bahwa penangkapan kepada pelaku itu bermula pada hari Sabtu (16/07/2022) sekira pukil 16.30 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Adi Arifin SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok ada seorang laki-laki bernama Menyan (nama panggilan-red) merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan sering menjual narkotika di desa tersebut.

Penangkapan Pelaku selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bahorok beserta anggota meluncur untuk melakukan Lidik dan penangkapan di sekitar TKP yang dimaksud.

Setibanya di TKP, Team melihat pelaku melintas dan dilakukan upaya pengejaran.
Namun, ketika pelaku sadar diikuti, pelaku langsung menjatuhkan lipatan uang Rp5000 ke tanah. Dari jarak 2 meter uang tersebut dijatuhkan, petugas dengan sigap berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.

Dengan disaksikan pelaku, Team langsung mengambil lipatan uang yang dicampakkan pelaku tersebut. Kemudian saat dibuka, di dalam lipatan uang tersebut ditemukan 1 bungkus sedang plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan juga plastik klip bening kosong.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,81 Gram, 7 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, uang tunai Rp5000, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 BK 2697 RS diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Bahorok.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *