Rapat Kordinasi Bersama PT. Kalista Alam Terkait Pembahasan Jalan Menuju Desa 3T

  • Bagikan

Nasional,Lensaberita.online|Rapat kordinasi Pembahasan jalan PT. Kalista Alam yang bakal dijadikan jalan poros Desa Kuala Seumanyam, acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Alue Bateung Broek, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jum’at :(26/07/2024).

Turut hadir pada acara tersebut Camat Darul Makmur Nasrudin S.Pd, didampingi Perwakilan dari Koramil Darul Makmur dan Perwakilan dari Polsek setempat dan pihak management PT. Kalista Alam .

Pada kesempatan tersebut Kades Kuala Semanyam M. Nasir mengajukan sejumlah permohonannya ke pihak Perusahaan.
“Kami atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Kuala Seumayam meminta pihak perusahaan membebaskan jalan Perkebunan tersebut menjadi jalan poros Desa Kuala Seumanyam menuju Ke Kecamatan, ujar Nasir.

Dalam pengusulan Jalan akses tersebut di jadikan jalan Pemkab Nagan Raya menuju kecamatan, meskipun demikian Nasir menunggu proses sesuai dengan aturan yang berlaku, pintanya.

Sementara itu pihak managemend Perusahaan PT. Kalista Alam Menyampaikan bahwa akses jalan menuju Kuala Semayam boleh digunakan oleh masyarakat, namun untuk pembebasan semestinya di bahas lebih lanjut oleh pemerintah dan pihak pemilik perusahaan.
Penutupan sementara jalan tersebut lantaran jalan sedang dalam pengerasan, apalagi disana ada jembatan yang baru saja siap dibangun, masyarakat boleh melewati jalan alternatif lain yang kami sediakan terang Hafis Meneger PT. Kalista Alam tersebut.

Mengenai Permohonan pembebasan jalan yang terletak dalam HGU tersebut dijadikan untuk jalan poros Desa pihak perusahaan menunggu dari Pemkab sesuai mekanisme dan perundang undangan yang berlaku.

Untuk diketahui Desa Kuala Seumayam salah satu Desa terpencil, tertinggal dan terluar (3T) tersebut berada di pedalaman Kabupaten Nagan Raya, desa ini juga merupakan tapal batas dengan kabupaten Abdya.

Menurut peninjauan oleh beberapa sumber, desa Kuala seumayam desa kaya dengan potensi sumberdaya alam yang patut di berdayakan.

Abdul m tr

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *