Rapat Audiensi DPRD Banyuwangi Terkait Penundaan Pilkades 2023, Salah Satu Perwakilan Sekber Irfan Hidayat S.H M.H, Mengatakan Beberapa Hal !!!

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita.online – Dalam Menangggapi surat pengajuan Hearing dari beberapa LSM yang tergabung dalam Sekber, DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh kepala desa di Kabupaten Banyuwangi, Senin (6/2/2023).

Bertempat di Rapat Audiensi DPRD Banyuwangi, dalam Hearing, Salah satu perwakilan Sekber, Irfan Hidayat S.H M.H mengatakan penundaan Pilkades harus dilakukan. Hal ini, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas karena 2024 berlangsung Pilpres dan Pileg.

Menurutnya, apabila tetap dilaksanakan, bagaimana jika Peraturan Pemerintah ( PP ) terkait jabatan kepala desa itu menjadi 9 tahun disahkan. Oleh karena itu, untuk menghindari benturan dengan regulasi pusat ada baiknya Pilkades 2023 di tangguhkan.

“Seyogyanya Pilkades tahun 2023 dilaksanakan setelah dilaksanakannya pemilu tahun 2024,” ucap Irfan didepan seluruh forum yang menghadiri hearing.

Senada, Koordinator Askab yang juga menjabat sebagai Kepala desa Aliyan, Anton Sujarwo bersepakat jika pemilihan 51 kepala desa ditahun 2023 itu di tunda.

“Menekankan ada solusi, karena bagi kami, yang ada di desa ini di tuntut juga untuk mensukseskan pemilu, kalau sampai ada PJ nanti jadi kebingungan, mungkin harapan dari teman-teman untuk menunda Pilkades, kami juga meminta kepastian, ada klausul diskresi,” kata Ketua Askab, Anton.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Banyuwangi Ahmad Faisol menjelaskan sesuai edaran menteri dalam negeri itu ada moratorium tahapan Pilkades. Jadi, ketika ada satu tahapan yang belum dilalui awal satu November itu harus dihentikan dan dilanjutkan setelah pemilu.

Akan tetapi imbuh Faisol, jika berakhir 11 Desember, berarti dilakukan pemungutan suara dilakukan di bulan 10, sehingga tidak menggangu jalannya pemerintahan di desa.

“Kita ada 51 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, dan ini kalau sesuai regulasi saat ini berarti harus di berhentikan, dan kalau di PJ kan menurut pertimbangan kami kekurangan pegawai,” jelasnya.

Penetapan pelaksanaan Pilkades ditetapkan oleh Bupati melalui SK Bupati nomer 188/40/ Kep/49.0112023 tanggal 20 Januari 2023.

“Jadi melalui SK Bupati ini telah ditetapkan pelaksanaan Pilkades nya di tahun 2023,” terang Faisol.

Selanjutnya terkait kapan tahapan dibentuknya panitia dan seterusnya itu ditentukan lebih lanjut oleh panitia pemilihan kabupaten dan dibulan ini panitia pemilihan tingkat kabupaten akan dibentuk.

Senada, Kabag Hukum Achmad Saeho mengatakan sudah menjadi dasar hukum, bahwa ditahun 2023 akan dilangsungkan pemilihan kepala desa.

“Ini sudah kami kaji, bahwa akan dilangsungkan Pilkades tahun 2023,” kata Saeho.

Achmad Saeho menambahkan hukum tertinggi itu keselamatan umum. Untuk menghindari hal-hal yang diinginkan, tentu bisa diubah.

“Tentu saja bisa diubah, kalau memang di khawatirkan demikian. Tapi apakah betul, nah ini perlu didalami,” tutup Saeho. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *