Tangerang, lensaberita pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah(SPAL) yang di kerjakan di kampung Sukaluyu Desa Parahu Kecamatan Sukamulya yang masih tahap proses pembangunan diduga adanya kongkalingkong antara pihak desa dengan pihak dinas DPMPD kabupaten Tangerang, pasalnya beberapa Media online yang terbit cukup banyak tapi belum juga ada tindak lanjut dari DPMPD atau Pemdes, ini membuat seribu pertanyaan publik, apakah hanya inspektorat yang berwenang dalam menegurnya, lantas DPMPD apa fungsi sesungguhnya, Sabtu 16/9/2013.
Awak Media lensaberita.online mencoba mengirimkan link pemberitaan kepada kadis pemdes Yayat Rohiman melalu sambungan WhatsApp untuk mendapatkan tanggapan, namun beliau tidak ada tanggapan ataupun respon yang terkesan alergi dengan wartawan yang hendak Konfirmasi.
Triper Manalu selaku sekretaris LSM Gerhana DPC kabupaten Tangerang sangat menyayangkan dengan sikap kepala Dinas DPMPD yang di rasa abaikan fungsi dan wewenang nya.
“Seharusnya DPMPD harus mau menerima laporan atau informasi dari kontrol sosial, namanya juga pejabat publik yang memang harus selalu siap dalam menanggapi keluhan masyarakat, apalagi kontrol sosial apalagi itu untuk kebaikan, agar pembangun dapat tepat pada sasaran dan hasil dapat sesuai dengan apa yang sudah jadi keharusan” tandas triper geram.
Lanjut Triper Manalu ” kami harap kepada bupati Tangerang H. Ahmed Zaki Iskandar dan kepada sekda kabupaten Tangerang untuk memanggil Kepala Dinas Pemdes tersebut untuk mengevaluasi kinerjanya” pungkasnya.
Hingga berita ini di publikasikan belum terkonfirmasi DPMPD kabupaten tangerang.
(Rey)