KEDIRI KOTA – Tempat hiburan / Cafe penyedia minuman keras (Miras) di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota, digeledah Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota, Minggu (23/6/2024) dini hari.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan aduan warga karena aktifitas Cafe yang banyak pengunjung keluar masuk dalam keadaan mabuk. puluhan botol itu di simpan di tempat tersembunyi, untuk menghindari Pantauan petugas Kepolisian.
Tempat hiburan / Cafe penyedia minuman keras ini, masing-masing beralamatkan di Kecamatan Banyakan dan Grogol. Polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis, mulai dari Anggur merah, Bintang kuntul, hingga miras jenis API.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H,menjelaskan,
kegiatan kali ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dalam meminimalisir angka penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota, sekaligus responitas atas keluhan warga.
“Kita akan selalu aktif selama 24 jam setiap harinya. Jadi selama ada informasi dan keluhan warga, akan kita tindak lanjuti, sebagai bentuk pelayanan serta pemberian rasa nyaman kepada masyarakat,” kata Iptu Priyo.
Dikatakan Priyo, puluhan botol barang bukti yang disita polisi, langsung dibawa ke Mapolres Kediri Kota, untuk proses hukum selanjutnya yaitu Tipiring.
Sementara itu, tidak hanya menyita barang bukti, Polisi turut memberikan teguran kepada pemilik Cafe, agar tidak lagi memperjual belikan miras.
“Kalau masih kami dapati para pelaku hiburan malam ini menjajakan miras kepada warga, kami akan proses secara hukum yg berlaku,” pungkas Priyo Hadistyo, SH.