DELI SERDANG, Lensaberita.online – Hak Guna Usaha (HGU) adalah produk hukum agraria yang dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Sehingga tidak mungkin ada HGU yang tumpang tindih dengan alas hak lain atau peruntukan lain. Penjelasan ini disampaikan Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN2 Bulu China Kecamatan Hamparan Perak, Ganda Wiatmaja. Sabtu, 29 Oktober 2022.
Hal tersebut untuk menanggapi klaim dan tudingan Kelompok Tani Mandiri Perak yang menyebutkan terjadi tumpang tindih di HGU No103 PTPN2 Kebun Bulu China Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dalam laporan mereka ke Menteri ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto, melalui surat bernomor 10/ KTMP/KR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani Ketua Burhanuddin dan Sekretaris Armawi serta Bendahara Tengku Iskandar. Koptan Mandiri Perak menuding lahan HGU PTPN 2 No 103 tumpang tindih dengan areal pertanian warga yang menerima pembagian lahan tersebut melalui Keputusan Gubernur Sumut Gubsu No. 4/HM/LR/1969 tanggal 22 Maret 1969 yang pokoknya mendistribusikan 275,3 hektar lahan pertanian di Kota Rantang kepada 136 petani. Kedua SK Gubsu No.592.1-147/DS/I/1985 tanggal 18 Januari 1985 atas distribusi lahan pertanian seluas 38,4 hektar kepada 61 petani.
Reporter : Eka Saputra