Tangerang – lensaberita Proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di kampung Sukaluyu RT 002/003 Desa Parahu Kecamatan Sukamulya dengan volume panjang 120 M, tinggi 0,50M, besar anggaran yang di gunakan sebesar Rp.57.575.000 dengan sumber dana DDS tahun anggaran 2023 yang di kerjakan secara swakelola, dalam proses pengerjaan proyek pembangunan spal tersebut diduga ada kejanggalan dan tidak sesuai RAB. Pasalnya dalam pantauan awak Media lensaberita.online terlihat penggalian pondasi lebar bawah dengan lebar atas diduga tidak full. Hal tersebut menuai pertanyaan publik dan aktifis pemerhati kabupaten Tangerang, saat melakukan investigasi di lokasi kegiatan, Selasa 12/9/2023.
Selain itu dalam proses pengerjaan para pekerja di lapangan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri(APD) atau Abaikan K3, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta dengan dasar hukum Undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan K3.
Menurut Triper Manalu selaku Sekretaris LSM Gerhana DPC Kabupaten Tangerang untuk kegiatan bangunan spal tersebut seharusnya dilakukan pengawasan yang super ketat apalagi posisi kegiatan pembangunan spal sangat mencolok di muka umum karena berada di jalan utama menuju kantor Desa Parahu.
Triper Manalu mengharapkan kepada pihak pengawasan baik tingkat Desa maupun tingkat kecamatan serta pendamping desa khususnya kecamatan Sukamulya meninjau atau mengawasi kegiatan pembangunan spal yang masih dalam proses tahap pengerjaan”, Tegas Triper Manalu.
Ketika awak Media lensaberita.online mencoba melakukan konfirmasi (12/9/2023) melalui sambungan via WhatsApp kepada Kades Parahu Yopi.K belum ada respon, hingga berita ini di publikasikan.
(Rey)