PEKANBARU, Lensaberita.online – Permohonan Praperadilan yang dilayangkan Houtman melalui kuasa hukum, Apul Sihombing, S.H., M.H., melawan Penyidik Polda Riau, yang diwakili tim Bidkum Polda Riau dipimpin Darul Qotni, S.E., M.H., DITOLAK seluruhya oleh Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H., Senin (24/10/2022).
Hakim menyatakan sependapat dengan seluruh Saksi Ahli yang dihadirkan termohon, namun bukan ranah hakim prapreadilan tetapi merupakan ranah persidangan pokok perkara.
“Memutuskan, menolak dalil pemohon seluruhnya.” Bunyi putusan akhir yang dibacakan Hakim.
Hakim Tunggal Estiono menegaskan, kewenangan prapid tidak masuk kepada menilai kualitas bukti, apakah bukti itu ada korelasinya dengan persangkaan penyidik atau tidak. Hanya melihat formilnya, apakah sudah ada 2 alat bukti walaupun tidak ada hubungannya dengan pasal yang di persangkakan yaitu pasal 160 KUHP Jo. pasal 335 KUHP.
Terkait putusan itu, Apul Sihombing, S.H., M.H., mengaku kecewa. Menurutnya, hakim melegalkan tindakan kesewenang-wenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Sebab fakta persidangan terungkap :
1. Semua Saksi Ahli menyatakan bahwa unsur yang di persangkakan kepada pemohon tidak penuhi secara hukum.
2. Bukti termohon berupa izin HTI, tidak ada hubungannya dengan tindak pidana perbuatan penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan.
3. Frasa yang diatur dalam pasal 335 KUHP sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Saksi Ahli dalam persidangan menegaskan bahwa apabila salah satu pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tidak terpernuhi maka konsekwensinya tidak terpenuhi semuanya. Dan harus di SP3.
“Hakim itu punya kewenangan untuk terobosan hukum, semestinya hakim, kalau bukti tidak ada hubungannya dengan peristiwa yang dipersangkakan, harus dianggap tidak ada bukti,” ungkap Apul.
“Secara manusiawi kecewa atas putusan itu, karena hakim melegalkan tindakan kesewenang-wenangan penyidik.” Lanjut Apul mengakhiri.
Terkait hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, belum ada tanggapan. (Sc/LBO)