Banyuwangi,Lensaberita.online- Terkait dengan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Karena Alasan Telah Mengembalikan Kerugian Negara Merupakan Alasan Yang Tidak Tepat dan Bertentangan Dengan Undang-Undang.
” Menyikapi carut marutnya penanganan kasus dugaan pidana korupsi yang terjadi di tubuh pemkab Banyuwangi, Praktisi Hukum Banyuwangi, M Yusuf Febri B, S.H. menegaskan bahwa Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
Pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2).
“Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,”kata Yusuf saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Sehingga imbuh Yusuf, pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanisme pembayaran uang pengganti.
“Beberapa pakar hukum berpendapat, pengembalian kekayaan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah ada proses pidana dan putusan pengadilan,”ujar bapak dua anak itu. Kamis 30/3/2023
Karenanya menyikapi dugaan kasus korupsi dana Bansos dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dan beberapa dugaan kasus korupsi lainnya, Yusuf menegaskan kejaksaan seharusnya tetap melanjutkan proses penyidikannya. Apalagi sudah ada temuan inspektorat dan sudah ada pengembalian keuangan negara.
“Artinya tindak pidana itu sudah terjadi sebagaimana pernyataan kasi intel Kejari Banyuwangi sebagaimana yang telah di beritakan bahwa memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, itu harus ditindak lanjuti, kalau memang di hentikan ya umumkan ke publik disertai dasar dasar yang menjadi landasan penghentian persoalan itu, sehingga ada kejelasan status hukum, sebagaimana yang disampaikan pak Mahfud MD saat dengar pendapat dengan DPR RI Kemarin, Nulla Poena Sine Crimine, tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana,”urai Yusuf. (Yo)