Banyuwangi,Lensaberita.online|Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Banyuwangi telah melaporkan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur yang berinisial M, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Laporan ini terkait penandatanganan surat proses pengajuan sertifikat oleh warga Desa Bulusari, Khoirur Rosidi, dan pernyataan tidak benar terkait status tanah Yasan 113 yang masih dalam sengketa.
Ahli waris Sumarliyan Musiin, dengan bukti-bukti dari Desa Bulusari dan Pengadilan Agama Banyuwangi, mengajukan laporan ini. Ketua Posbakumadin Banyuwangi, H. Nurhayat, SH., MH., menegaskan bahwa tanah tersebut awalnya tercatat atas nama Alwiyah/Djen pada 1957, namun pada 1982, kepemilikan resmi berubah menjadi atas nama Sumarliyan/Musiin sesuai catatan administrasi tanah yang sah. Hal ini dibuktikan dengan leter C Desa Bulusari tahun 1982 yang telah dilegalisir oleh Kades Bulusari.
Dalam pertemuannya dengan awak media pada 2 Juni 2024 di Kantor Posbakumadin Dusun Pancoran-Desa Karangbendo kecamatan Rogojampi, H.Nurhayat menyampaikan, “Atas kelalaian dari Kades Bulusari tersebut, jika tidak segera ditindak, maka akan banyak tanah-tanah yang hilang.” Ia menduga adanya tindakan pidana yang melibatkan pejabat terkait mafia tanah di Desa Bulusari.
H.Nurhayat menambahkan bahwa penandatanganan surat pernyataan sporadik oleh oknum kades tersebut adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan ahli waris dan masyarakat. Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangani kasus ini untuk mencegah konflik agraria lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, pihak desa menunjukkan sikap acuh. Bahkan, oknum Kades Bulusari menanggapi laporan ini dengan arogan, mengatakan, “Silakan dilaporkan saja ke pihak APH, kita siap.”
Tanggapan yang meremehkan ini menambah kekhawatiran akan adanya mafia tanah yang melibatkan pejabat desa, terbukti dengan penebangan kayu di tanah sengketa oleh Khoirur Rosidi CS.
H.Nurhayat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan, mengingat tanah sebagai sumber kehidupan utama bagi banyak warga desa.
H.Nurhayat menegaskan bahwa Posbakumadin Banyuwangi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris serta masyarakat yang dirugikan. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.