Polsek Tampan Ungkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Polsek Tampan ungkap penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Delima Gg Pribadi Homestay Cafe Refinery Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru (TKP), Sabtu (15/10/2022)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K. mendapatkan informasi dari Masyarakat (Senin, 10/10) sekira pukul 21.30 wib, dan dikuatkan dengan Laporan Polisi tanggal 10 Oktober 2022.

Dengan gerak Cepat Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aspikar, S.H., dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang melaksanakan pesta Shabu.

Salah satu kamar Homestay cafe Refinery yang dicurigai team opsnal langsung melakukan pengerebekan kamar dan ditemukan dua (2) orang laki-laki yg merupakan target penangkapan “Ujar Kompol I komang

Polsek Tampan berhasil, saat dilakukan pengerebekan serta pengeledahan terhadap pelaku sedang pesta Shabu dan ditemukan dua (2) paket sedang jenis shabu dari tas milik pelaku Sdr. HDP, Kemudian ditemukan juga empat (4) paket kecil Shabu diatas meja yang terbungkus dengan tisu milik pelaku Sdr. FA setelah dilakukan Introgasi kedua pelaku mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya dan team Opsnal langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk dilakukan proses lebih lanjut ” Ungkap Kapolsek

Saat dilakukan Introgasi barang haram ini pelaku mendapatkan dari Sdri Srik saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Barang Bukti yang dapat di amankan berupa dua (2) bungkus paket sedang Narkotika jenis Shabu milik sdr. HDP dan empat (4) bungkus paket kecil Narkotika Jenis Shabu milik sdr. FA ” terangnya

Adapun Identitas Pelaku sdr. HDP, 39 thn, pekerjaan supir alamat jalan cemara gading kel. Delima kec. Bina Widya Pekanbaru dan Sdr FA, 33 thn, pekerjaan bengkel alamat jalan air hitam bengkel SP motor Abadi Simpang Beringin Kel Sungai Sibam Kec. Bina Widya Pekanbaru, dan Ke dua Pelaku dilakukan test Urine Positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.” Tutup Komang (Relas/Lbo]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *