Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Bangil

  • Bagikan
Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto didampingi Kasi Humas Polres Pasuruan saat pers release. Kamis (18/7/2024) Foto: Humas Polres Pasuruan for lensaberita

Pasuruan, Lensaberita – Bertempat di teras gedung Wiratama Bhayangkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar press release kasus pencabulan anak di bawah umur. Kamis (18/7/2014)

Pelaku yakni AW(63) alias Pak Jon, seorang pria paruh baya yang tega mencabuli seorang anak perempuan PDA(6) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari kepiting di tambak itu diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan EM (26) ibu kandung korban, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW(63) alias Pak Jon.

Foto: Humas Polres Pasuruan for lensaberita

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong di kecamatan Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” terang Kasat.

Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW(63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.

“AW(63) mengatakan bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 1 (satu) unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).
— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).
— 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).
— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).
— 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik Korban).
— 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik Korban).
–1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik Korban).

“Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutup AKP Doni. (Hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *