Madina – Lensaberita.online,-
Polres Mandailing musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar hasil tangkapansebulan yang lalu di lokasi Kelurahan pasar Muara Soma kecamatan Batang natal dari 2 orang tersangka Selasa (24/9/2024)
Pemusnahan daun ganja kering itu dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Tantya Sudhirajati belakang Polres Madina dan disaksikan seluruh pejabat utama Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh.SH.S.I.K mengatakan bahwa daun ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kelurahan pasar Muara Soma kecamatan Batang natal yang mau menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
“Total Bruto15400 gram barang bukti narkoba yang diamankan, ada juga yang disisihkan untuk Kejaksaan sebagai barang bukti, dan untuk pemeriksaan di labfor,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, jaringan daun ganja tersebut berhasil diamankan pihak Kepolisian dari kurir yang akan mengantar barang haram itu ke Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina.dalam hal ini kata Kapolres diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut
(Martua Lubis)