Madina, Lensaberita.onlline –Polres Mandailing Natal menggelar press release ungkap kasus tindak pidana judi togel bertempat di halaman Satuan Reserse Krimal Polres Mandailing Natal. Senin (15/08/2022).
Dalam acara press release tersebut turut hadir Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul. A. S. S.IK., S.H.,M.H, Waka Polres Madina Kompol Agus Maryana, S.H, Kabag Ops Kompol M. Rusli dan KBO Sat Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, S.H, Kanit II Ipda Arianto, S. H serta Kanit Polsek Panyabungan Iptu P. Ritonga, SH.
Dalam sambutannya AKBP H.M Reza Chairul. A. S. SIK, SH.,M.H, menyampaikan. “Benar anggota kami berhasil menangkap (7) pelaku yakni A (41), H (65), S (43), N (48), R dan TS serta AS (32) dari para tangan tersangka kami telah menyita barang bukti berupa uang, kertas yang berisikan angka pasangan, pulpen dan Handphone,” ungkap Kapol
Selanjutnya Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul. A. S. SIK, SH, MH mengatakan akan terus melakukan pengembangan dan memberantas penyakit masyarakat atau perjudian togel di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Kita sudah ada komitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat yaitu perjudian togel baik itu Online maupun Offline khususnya di wilayah hukum Polres Mandailing Natal,” tegas AKBP Reza.
Dalam waktu yang sama Kapolres Mandailing Natal juga menghimbau kepada masyarkat agar berhenti melakukan perjudian agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, dan kini para pelaku dikenakan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana. Reporter : Abdul Malik/Editor : Zulkifli.