Polres Madina Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Arni di Kecamatan Ulu Pungkut

  • Bagikan

Mandailing Natal – Lensaberita.online,-

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut.

Korban atas nama Arni Lubis (65) ternyata dibunuh seorang pria bernama P (32). Korban dan pelaku merupakan penduduk desa Huta Padang. Korban diamankan dikediamannya, Minggu (5/5/2024).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK menyebut motif pembunuhan tersebut korban ingin pelaku menikah dengannya.

Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban.

“Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” kata AKBP Arie dalam pres release di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jum’at (10/5/2024).

Kapolres Madina menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji jumpa di dekat musala tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku,” jelasnya.

“Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton,” sambung Kapolres Madina.

Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis tewas akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut.

AKBP Arie mengaku, pelaku juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya tersebut.

“Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian,” tegasnya.

Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Humas Polres Madina/Martua Lubis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *