LANGKAT, Lensaberita.online – Kepolisian Resort Kabupaten Langkat melalui Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin, SH ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat.
Pengungkapan Narkotika ini pada Hari Senin Tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 Wib. Yang berlokasi di Simpang Paba Dusun Sido Rejo, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keberhasilan Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin, SH awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa, di Simpang Paba Dusun Sido rejo, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Team langsung menuju TKP, sekitar Jam 22.00 Wib, Team melihat 2 (Dua) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian Team mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dan melakukan Penggeledahan.
Adapun identitas kedua tersangka ialah,
Julham Suhenfta Alias Ijong (22), dan Rilo Budiansyah (25). Keduanya adalah warga Dusun Sido Rejo, Desa Kwala begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dan ternyata keduanya adalah seorang Residivis.
Dari hasil penggeledahan ke 2 tersangka ditemukan barang bukti berupa, 9 (Sembilan) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 8.59 (Delapan koma lima puluh sembilan) Gram, 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening kosong, 3 (Tiga) Unit Hp Android Merk Vivo warna merah, Android Merk Samsung warna hitam dan Samsung warna hitam. Uang Tunai sebesar Rp. 150.00 (Seratu lima puluh ribu rupiah), 2 (Dua) buah Skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah Dompet emas warna putih, 1 (Satu) Unit Septor Merk Yamaha Aerox warna biru dengan Nopol BK.2728 AAT.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. Reporter : Eka Saputra/Editor : Abdul M.