KEDIRI- Seorang pria berinisial VRS alias Rere (32) warga Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi atau laporan masyarakat yang resah peredaran narkoba dan narkotika di wilayah Kecamatan Ngasem. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku itu. Terduga pelaku diamankan di tempat kos Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem.
“Terduga pelaku diamankan ditempat kosnya,”tutur AKP Sriati, Senin (9/9/2024).
Disampaikan AKP Sriati, pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos terduga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 botol sebagai alat hisap sabu, 2 bungkus microtube, 2 bungkus plastik klip dan 2 korek api.
Selanjutnya, 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram atau berat bersih 1,39 gram dan 1 ponsel.
“Dari keterangan terduga pelaku sebelumnya membeli 2 gram sabu dari Ari (belum tertangkap) dengan harga Rp2 juta,”ucap AKP Sriati.
Lanjut diungkapkan Kasi Humas Polres Kediri, terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem ranjau di pinggir jalan Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri.
“11 klip berisi sabu ini rencananya akan diedarkan oleh terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,”ungkap AKP Sriati.