Polres Bitung Ringkus Residivis Curanmor dan 5 Orang Penada

  • Bagikan

Bitung, Lensaberita.online Polres Kota Bitung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan seorang residivis. Tak hanya itu, Polisi juga sudah menangkap 5 orang penada (pembeli kendaraan curian).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, SIK, MH pada Konferensi Pers di halaman teras Mako Polres Bitung, Rabu (24/08/2022). “Terkait kasus yang kita tangani yaitu pencurian sepeda motor atau curanmor. Kita sudah amankan ada berapa tersangka,” ujar Kapolres Alam Kusuma S. Irawan.

Tersangka utama yang ditangkap polisi berinisil JT alias Jamal (24). Dan satu tersangka lagi masih dikejar dan sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO berinisial R. Untuk modus operandinya tersangka ini Kapolres kembali mengatakan, tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir. “Tersangka mencari korban disaat lengah baru mereka mengambil kendaraan bermotor dengan cara didorong. itu (kejahatan pencurian) dilakukan pada siang hari ataupun malam hari,” ungkapnya.

Menurut Kapolres,tersangka merupakan residivis diantaranya kepemilikan senjata tajam (sajam), dan kini kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya. Dalam pengembangan kasus ini Polres Bitung berhasil mengamankan empat unit kendaraan bermotor. “Ada empat lagi yang masih kita kembangkan. Jadi total yang kita dapat dari keterangan tersangka ada delapan TKP,” tutur Kapolres dua buga melati tersebut.

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor merek Vario wana putih di TKP Girian bawah, kemudian motor M3 warna merah di TKP Wangurer. Sepeda motor M3 warna kuning di TKP Girian Permai, serta sepeda motor Mio Sporti TKP-nya Girian Indah.

Para Tersangka curanmor ini diamankan polisi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, kemudian penada-penada ranmor hasil curian diamankan pada hari Senin. Para penada diketahui berinisial, YW, MHR, KWL, WL, ID.

Polisi juga merilis Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 Ayat (I) dan juga Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Dan untuk Penada adalah Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo, SIK, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi dan beberapa personil lainnya. (Zulkifli).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *