KEDIRI- Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit reskrim Polsek Plosoklaten melakukan penggerebekan area billiar yang diduga menjadi tempat perjudian pada akhir Mei 2024 lalu, di Dusun Ploso Desa Ploso Lor Kecamatan Plosoklaten.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku diduga melakukan perjudian. Mereka adalah berinisial FP (35) asal Kecamatan Sooko Mojokerto dan AMR warga Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari aduan masyarakat.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya dugaan perjudian billiar. Kemudian petugas dari Resmob Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plosoklaten melakukan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Sriati, Rabu (5/6/2024).
AKP Sriatik menyampaikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati benar adanya tindak pidana perjudian itu.
Setelah memastikan adanya kegiatan perjudian tersebut, petugas gabungan langsung datang dan menggerebek lokasi perjudian billiar.
Petugas yang datang langsung mengamankan mengamankan para terduga pelaku yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan perjudian.
“Yang diamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu set meja billiar beserta bola, stik dan sejumlah uang taruhan. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp 15 juta dan ATM dengan rekening atas nama terduga pelaku FP. Dalam kasus ini, FP diketahui merupakan pemilik usaha billiar. Sementara FMR selaku penombok juga diamankan.
“Untuk dua terduga pelaku yakni FP dan FMR saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Sriati.