Palembang, Lensaberita,online,-
Press Release yang dihadiri Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Provinsi Sumsel ini dilaksanakan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait Penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pornografi anak bertempat di gedung utama Polda Suatera Selatan, Rabu (11/01/2023).
Dalam kesempatan tersebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M.Barly Ramadhany, S.H Menjelaskan bahwa pelaku yang membuat konten pornografi anak dibawah umur tersebut merupakan tetangga dari korban yang masih berusia 7 tahun.
“Konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak, kemudian dari Subdit Siber dibawah pimpinan Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti, S.H melakukan patroli didapatlah konten tersebut, pelaku sendiri, kita dapat TKP di lahat”, Ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan untuk motif pelaku dalam membuat konten tersebut masih dilakukan pendalaman, “pelaku juga merupakan pemeran dan orang yang membuat video”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, H.Achmad Rizwan, S.STP, MM menjelaskan dengan adanya kasus tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentunya akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Terkait dengan korban tentunya kami akan memberikan bimbingan konseling/psikologi melalui Dinas PPPA Provinsi Sumsel agar trauma yang dialami dapat hilang”, tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu UU ITE, UU Pornograpi, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milliar rupiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan Henny Yulianti via telepon menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
(Kominfo Sumsel/Ir)