PJA 98 Gelar Aksi Demo , Stop Kekerasan Depcolector Rampas Hak Konsumen.

  • Bagikan

Palembang lensa berita. online

Puluhan massa yang tergabung dalam presidium jaringan Aksi (PJA) 98 Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo dikantor ACC Finance Cabang Palembang dijalan Veteran No.195/197B kota Palembang Jumat (03 05/2024).

Aksi solidaritas yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum Depcolector terhadap nasabah yang menunggak angsuran pembiayaan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dengan nomor Polisi BG 1503 R, Kamis (24/4/2024) yang terjadi lalu sekitar pukul 15.30 WIB di kota Jambi.

Massa menggelar orasi didepan kantor ACC Finance dan menuntut kendaraan yang telah disita Depcolector tersebut untuk dikembalikan kepada konsumen.

Dalam kesempatan aksi tersebut Nopri Macan Tutul, selaku koordinator  mengungkapkan bahwasanya

“Alhamdulillah pada hari ini kondusif walaupun sempat bersitegang karena dari pihak ACC Finance tidak bisa konverensif menanggapi dan menjelaskan jawabannya dan selalu mengambang maka kami mempertanyakan hal itu.

Dalam hal ini kami bisa juga melakukan tindakan yang arogan kalau kami merasa dikecewakan, jadi itu tadi jelas- jelas diajak tadi, biar sama-sama enak mobil itu kita titipkan dipengadilan atau dikejaksaan mereka tidak mau jadi kami minta pertanggung jawaban dari pihak ACC Finance tapi tidak ada kejelasan karena jelas – jelas ini perampasan karena atas nama Debitur ini sudah meninggal dan dialiwariskan kepada anaknya dan ditrevelkan tiba – tiba kendaraan dijalan dirampas dan penumpang diturunkan dan dia di suruh pulang serta hp pun di rampas,”ujar nopri.

“Kami akan meminta kepada ACC Finance, untuk penyelesaiannya dan kami tidak akan berhenti untuk terus menggelar aksi Demo yang lebih besar lagi dan meminta aparat hukum untuk menyelesaikannya,”ujar nopri.

Lebih lanjut ditempat yang sama Ferdian selaku koordinator lapangan juga mengatakan bahwa penarikan mobil Avanza tersebut yang dilakukan oleh ACC Finance sudah mengangkangi peraturan Kapolri (perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia untuk mengantisipasi tindakan kekerasan terhadap debitur nasabah,” ujar Ferdian.

Hal ini sangat meresahkan karena sering kali terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Depcolector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya akan ditarik secara paksa.

Tindakan ACC Finance tersebut telah melanggar hak perlindungan konsumen dengan mendatangkan Depcolector untuk penarikan kendaraan.

“Dalam hal ini kami meminta kepada lembaga perlindungan konsumen dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk memberikan sanksi keras dengan mencabut izin operasional ACC Finance yang diduga lalai terhadap perlindungan konsumenya,”terang Ferdian.

Ahli waris mobil Avanza dengan no.BG1503 Refi Alandri juga membeberkan kronologi perampasan yang dilakukan oleh pihak
Depcolector leasing ACC Finance yang merampas mobil Avanza Nopol BG 1503 R.

“Pada saat itu saya lagi menarik penumpang di Jambi saat diperjalanan di stop oleh sekelompok orang bekisar 12 orang dan memaksa penumpang keluar dan dengan sengaja menyita paksa handphone milik saya walaupun setelahnya dikembalikan,”ungkapnya

Saat aksi berlangsung akhirnya dari pihak ACC Finance menawarkan Audensi yang mana saat Audensi tersebut dibicarakan secara tertutup, Rizky sebagai koordinator dan perwakilan keluarga konsumen mengungkapkan

“Dalam audensi tersebut belum menemui titik terang dan solusi disebabkan dari pihak leasing mengatakan mobil itu disita untuk menerima asuransi karena tidak menemukan solusi padahal uang asuransi tersebut kan untuk pembayaran ACC, kalau memang ada asuransi kenapa harus leasing ACC menyita mobil namun pihak ACC Finance tidak memberikan jawaban,”jelasnya.

Rizky juga menambahkan bahwasanya kami meminta bapak kapolda Sumsel untuk menjalankan atensi yang sudah diberikan oleh Kapolri bahwa ada Depcolector model baru yang mana kejadiannya ada di provinsi lain, sehingga laporan tersebut tidak bisa diterima oleh provinsi lain karena tempat kejadian dan barang tersebut dari provinsi lain sehingga ini tidak dapat diproses.

“Saya mendukung penuh instruksi Kapolda Sumsel untuk menindak tegas Depcolector yang bertindak kekerasan terutama leasing ACC Finance karena kasihan kepada keluarga korban karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, seharusnya asuransi diberikan kepada korban tapi ini ditekankan kepada korban bukan kepada leasing ACC Finance dan mobil pun ikut diambil ACC Finance.

“Saya juga mendukung penuh instruksi kapolri meminta kepada Kapolda agar memberantas Depcolector dan menindak tegas kekerasan yang dilakukan oleh Depcolector,”tutupnya.

“Sedangkan tanggapan dari pihak kepala cabang leasing ACC Finance Reno mengungkapkan

“Hari ini kami sudah menerima aduan dan konflen dari keluarga korban dan Rekan-rekan atas nama Imron kebetulan kejadiannya itu terjadi pada tahun 2019
dan customernya itu sudah meninggal dunia kemudian klaim asuransi jiwa, tapi klaim asuransi jiwa nya itu ditolak ditahun 2019.

Ketika klaim asuransi jiwanya ditolak dari pihak coustamernya itu belum ada pembayaran sekitar 5 tahun, lalu kemudian pembayaran mobil sudah Terkeepcher tray of atau WO akhirnya penanganan sudah masuk ke level yang lebih tinggi tread office sehingga ada penanganan Execusi objec financial dikota Jambi sekitar Minggu lalu, dan  kemudian coustamer mengadakan complean ulang karena melihat adanya satu proses yang bisa diajukan ulang atau dibanding Sehingga kita bisa melakukan proses, tetapi sayangnya karena mepetnya waktu terpotong Weekand dan libur sehingga belum ada tanggapan dari pihak asuransi.

Pada dasarnya seperti dalam perundang-undangan di Indonesia bahwa mobil itu merupakan perjanjian coustamer dan pihak ACC dan coustamer berhak memiliki mobil jika mobil tersebut terbayarkan secara penuh tetapi pihak Asuransi melakukan penolakan itu jadi masih kita lakukan proses bandingnya demi rasa kemanusiaan.

Saat ditanya awak media apakah dengan audensi tadi sudah mendapatkan solusi, Reno menjawab,

“Karena tadi ada beberapa pihak ahli waris dan pihak yang tidak berkepentingan jadi diskusinya tidak bisa terlalu intens dan tidak bisa memberikan solusi serta melakukan pendekatan secara intens, jadi kami akan melakukan pendekatan lagi kepada pihak coustamer dan ahli waris untuk proses banding ke Asuransinya.

Semua tetap diproses tetapi rasanya pihak ahli waris dan coustamer hari ini tidak mendapatkan point’ intinya, kesannya bias terlalu banyak pihak,”jelasnya.

“Saya berpesan untuk kedepan jika ada pihak coustamer bermasalah dan kendala dalam kredit , bisa menyampaikan kepada pihak leasing terkait.

Seandainya ada keterkaitan pihak ketiga seperti pihak asuransi itu kita ACC secara perusahaan, ujarnya.

“Kami akan berusaha membantu untuk prosesnya.
Sekali lagi kami berusaha mendorong kepuasaan pelanggan demi terselesaikan proses kreditnya, demi rasa kemanusiaan yang tinggi,”pungkasnya.

(Ling-Ling Jovi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *