PJ Bupati Nagan Raya Bahas Rancangan Raqan di DPRK

  • Bagikan

Suka Makmue,Lensaberita.online – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRK di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (18/10/2023).

Pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya itu dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRK Jonniadi, SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP, MM dan Puji Hartini ST, MM.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany menyampaikan 2 Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 ke lembaga DPRK untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

“Adapun rancangan qanun dimaksud yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng Pemekaran dari Kemukiman Tripa Teungoh, Kemukiman Ujong Neubok Dalam Pemekaran dari Kemukiman Ujong Raja dan Kemukiman Seuneuam Kecamatan Darul Makmur dan yang kedua Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Dijelaskan, Raqan tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng berkaitan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas fungsi dan kelengkapan mukim perlu diatur dengan qanun kabupaten.

Fitriany menambahkan, dalam kaitannya dengan Raqan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah ini ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,” katanya.

Pj Bupati Nagan Raya menuturkan, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2022 yang lalu sampai saat ini telah dilakukan sosialisasi dan kajian yang mendalam kepada pemilik tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Gunanya adalah supaya rancangan qanun ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar tidak berdampak kepada sanksi administrasi berupa terhentinya beberapa item anggaran yang akan ditunda penyalurannya,” tutur Fitriany.

Ia berharap keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan kepada masyarakat serta dapat meningkatan produktivitas daerah.

“Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik akan dapat diraih,” pungkasnya.

Usai memberikan sambutan, Pj Bupati menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat.

Turut hadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat lingkup Pemkab Nagan Raya serta undangan lainnya.

DISKOMINFOTIK. /

Abd mlk Tr

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *