Pilkada Pasuruan, Ormas GAIB: Bawaslu Harus Jemput Bola, Tindak Tegas ASN yang Melanggar

  • Bagikan
Foto: Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum.

Pasuruan, lensaberita – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum. mengingatkan

Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain itu, Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan ini menuturkan penyelenggara Pilkada baik KPU hingga Bawaslu harus bertindak profesional.

Menanggapai kenetralitasan ASN, dirinya menyampaikan agar Bawaslu lebih aktif dalam memainkan perannya.

“Jangan menunggu bola, apabila ada pelanggaran dalam Pilkada terutama dalam hal kenetralitasan ASN hingga Kepala Desa segera ambil tindakan tegas,” ungkap Habib (sapaan akrab Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum) pada Kamis (10/10/2024) pagi kepada lensaberita.

Karena, lanjut Habib, ASN memiliki asas netralitas yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Aturan tersebut jelas menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” terang Habib.

“ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” sambungnya.

Menurut Habib, pentingnya netralitas ASN juga tercermin dalam upaya melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan politik tertentu. Ini berkontribusi pada menjaga integritas kompetisi politik serta memastikan fokus kebijakan pemerintah tetap pada kepentingan umum.

“Karena, apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” pungkasnya.

(Wan/Nik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *