Peredaran Rokok Ilegal di Babel Masih Marak, Toko Sembako Akhie Akui Tampung Rokok Ilegal

  • Bagikan

Bangka Tengah, Lensaberita.online,-

Rokok ilegal masih marak beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Buktinya salah satu toko sembako di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah ikut menampung dan menjual rokok ilegal.

Hal tersebut diakui oleh pemilik toko sembako, Akhie saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi, Rabu (10/05/2023) petang.

“Saya tahu rokok (merk seven) itu ilegal. Rokok itu diantar (sales-red) setiap minggu, sekaput (keliling-red) orang ngantarnya,” kata Akhie.

Diketahui, salah satu rokok ilegal merk “Seven” masih marak beredar di Provinsi Bangka Belitung, meskipun dalam kemasan kotak rokok tersebut tercantum pita cukai.

Diduga pita cukai tersebut telah dimanipulasi. Pasalnya, cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus Rokok. pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus.

Kantor Bea Cukai Pangkal Balam melalui humasnya, Agung meyakinkan jika Rokok Merk “Seven” itu adalah ilegal.

“Itu rokok ilegal. Dapat dari toko mana rokok itu ya? kata Agung saat dikonfirmasi terkait status rokok merk “Seven”.

“Kalau tahu toko mana yang menjualnya tolong beritahu kami, sehingga pihak Bea Cukai dapat melakukan penindakan,” sambungnya.

Dari informasi yang didapat, agen distributor rokok merk Seven ini berada di seputaran kota Pangkal Pinang.

“Infonya di seputaran pasar jalan Trem,” sebut salah satu sumber seraya memberikan sharelok maps agen rokok Seven.

Namun saat media ini melacak keberadaan agen rokok tersebut di seputaran Pasar Jalan Trem, para pedagang sekitar menyebutkan bahwa agen rokok tersebut sudah pindah.

“Sudah pindah ke simpang Mangkok belakang TJ Mart,” kata salah satu pedagang sekitar.

Untuk diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

A.Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

B.Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Dirreskrimsus Polda Babel dan Kapolres Pangkal Pinang.

(Yandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *