Pangkal Pinang, Lensaberita.online,-
Maraknya peredaran rokok ilegal khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi topik hangat pemberitaan di sejumlah media online dalam sepekan terakhir.
Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai Pangkal Pinang melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kristanto mengatakan, pihaknya selalu rutin melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal yg beredar khususnya di Pulau Bangka.
“Apabila pada saat pelaksanaan operasi pasar ditemukan rokok ilegal, maka hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Cukai,” kata Kristanto melalui keterangan persnya belum lama ini.
Selain gencar melakukan operasi pasar dan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal, diutarakan dia, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dalam kegiatan tersebut.
“Rokok ilegal tetap marak beredar walaupun pihak Bea Cukai dan aparat terkait terus gencar melakukan operasi pasar karena masih adanya demand / permintaan dari masyarakat terhadap rokok murah sehingga menjadi kesempatan bagi para pelaku penjual rokok ilegal untuk mengedarkan rokok ilegal di Pulau Bangka,” terangnya.
Dilansir berita sebelumnya, jaringan peredaran rokok ilegal sepertinya masih berjalan mulus. Kendati pihak kepolisian maupun Bea Cukai sering melakukan penindakan. Namun sejumlah merek rokok ilegal masih banyak dijual di beberapa toko atau warung khususnya di wilayah Bangka Belitung.
Peredaran rokok ilegal ini tentu saja telah merugikan pendapatan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah. Merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun.
Angka Rp53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38 persen.
“”Estimasi prediksi dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, hasil survei menunjukkan angka berikut. Yakni estimasi prediksi rentang peredaran rokok ilegal sebesar 127,53 miliar batang atau 26,38 persen. Sedangkan estimasi prediksi pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 53,18 triliun, ” ungkap Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin dalam paparannya di Jakarta, Oktober tahun 2021 lalu.
Oleh karenanya, pihak Bea Cukai yang ditugaskan oleh Negara untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal saat ini menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.
(Yandi)