Kotamobagu, Lensaberita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria berinsial SS (26) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kotamobagu.
“Warga Cianjur Jawa Barat yang tinggal di Kotamobagu Timur ini diamankan saat menjemput pesanan yang diantar oleh kurir di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu pada hari Sabtu (27/08/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/08/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan obat trihexiphenidyl dari tangan SS.
“Saat dilakukan pemeriksaan, SS tak bisa mengelak. Polisi mendapatkan barang bukti obat trihexiphenidyl sebanyak 306 butir tanpa ada izin edar. Ia mengaku membelinya dari seorang teman di Jawa Barat seharga Rp. 650 ribu,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SS bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. (/Zulkifli).