PEKANBARU, Lensaberita.online – Houtman bersama Kuasa Hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H. bertemu dengan Pengacara Fenomenal Kamarudin Simanjutak, S.H. di salah satu Warung Kopi di Pelalawan Provinsi Riau. Houtman menegaskan bahwa pertemuan itu dalam rangka membahas perkembangan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau yang melibatkan PT. Arara Abadi sebagai Pihak Tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II. Senin, (05/12/2022).
Kamarudin Simanjutak yang diwawancara secara eksklusif oleh awak media di Hotel Pangeran Pekanbaru menegaskan, jika fakta di lapangan sesuai dialog berdasarkan bukti video yang ada saat peristiwa maka dapat dipastikan tidak ada peristiwa perbuatan tindak pidana di video itu.
Menurutnya pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan kepada Houtman merupakan pasal yang telah direvisi dan diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pasal itu harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Jadi kalau tidak ada ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, lalu kejahatan apa yang telah dilakukan?,” jelas Komarudin.
Lanjutnya, terkait pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan yang diterapkan, menurutnya pengasutan atau provokasi itu harus jelas kata-kata yang diucapkan dan apa akibatnya dari penghasutan itu.
“Jika tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dari penghasutan itu, maka perbuatan menghasut itu tidak terpenuhi,” Terangnya lagi.
Oleh sebab itu, Kamarudin berharap pihak yang telah menyatakan Houtman tersangka supaya menggelar ulang atau melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi. Jangan sampai gara-gara menegakkan hukum, justru terzolimi hak hukum orang lain. Syarat penetapan tersangka juga harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan yang tidak kalah penting adalah harus menggunakan hati nurani, jangan hanya dengan berdialog yang merupakan tradisi, orang langsung bisa jadi tersangka.
“Perlu didalami lagi, mengundang para ahli pidana atau ahli bahasa misalnya, dan perlu diketahui bahwa tersangka belum tentu bersalah jadi harus dihargai juga hak-hak hukumnya.” Kata Komarudin mengakhiri.
Untuk diketahui, sedang bergulir di Pengadilan Negeri sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap penetapan Houtman sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Riau sebagai tergugat II dan PT Arara Abadi sebagai pihak tergugat I. Kini perkara tersebut memasuki babak menghadirkan para pihak di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk agenda Mediasi pada Kamis, (8/12/2022). [Sc/LBO].