Banyuwangi,Lensaberita.online|Woro..worooo……
Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Banyuwangi jangan lewatkan kesempatan ini. Terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai tanggal 31 Agustus 2024 mendatang,masyarakat bisa mendapatkan layanan khusus di Kantor Samsat Banyuwangi.
Layanan tersebut berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 79 di tahun 2024 ini.
Dalam hal ini Polda Jawa Timur berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan ini.
Ada beberapa pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan pada pelaksanaan program pemutihan atau pembebasan pajak daerah ini, antara lain ;
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
3. Pembebasan PKB Progresif.
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).