PEKANBARU, Lensaberita.online- Pemerintah Kota Pekanbaru membuat Perda No 9 Tahun 2005 telah mengatur tentang pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Ini bertujuan untuk menjadi pedoman pembentukan, termasuk mempertegas tugas dan fungsi LPMK, meski sudah ada aturan yang dibuat namun masih juga ada yang mengabaikan aturan tersebut.
Seperti yang terjadi pada pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga (Sumber) Kelurahan Tanah Datar yang enggan disebut namanya kepada media ini,Rabu (31/06/2023)
Sumber itu menyebut pemilihan Ketua LMP Kelurahan Tanah Datar dilaksanakan Selasa 30 Mei 2023 yang diikuti oleh 2 (dua)calon ketua,yakni Adrianto dan Erwein dinilai cacat demi hukum,karena mengkakangi Perda Pekanbaru No 9 Tahun 2005.
Ada beberapa poin pemilihan ini menyalahi aturan diantaranya,
Dalam pembentukan Panitia pemilihan Ketua LPM Tanah Datar tidak dilakukan melalui musyawarah warga hal ini jelas bertentangan dengan Perda pada pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Panitia pemilihan ditetapkan dalam musyawarah warga yang mewakili Rukun Warga
Kemudian masalah persayaratan 2 (dua) calon,terindikasi tidak menuhi peryaratan sesuai Perda
Berdasarkan pasal 8 huruf (b) dijelaskan bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.
Sementara Adrianto diduga menjabat Ketua LPM sudah 3 (tiga) periode berturut – turut.
Begitu juga Erwin tidak bertempat tinggal di Kelurahan Tanah Datar namun hanya KK nya yang masih beralamat di Kelurahan Tanah Datar.
Bila mengacu pasal 10 huruf ( c) menyebutkan bahwa Ketua LPM Bersetatus sebagai penduduk Kelurahan dan telah bertempat tinggal tetap minimal selam 1 tahun,jadi jelas yang boleh menjadi calon Ketua itu adalah warga yang berdomisili di kelurahan Tanah Datar.
Kenapa Panitia bisa meloloskan calon yang tidak memnuhi persyaratan,menurut Sumber kemungkinan Panitia tidak menguasai aturan atau mengabailan aturan,” ucap Sumber
Dilihat dari sistem penjaringan calon ,persyaratan yang diminta oleh panitia kepada calon cukup mengisi blangko formulir pendaftaran calon yang telah disediakan dan melampirkan pas foto
Lebih lanjut Sumber ini mengatakan bahwa pemilihan ini diduga menyalahi aturan juga diungkap oleh Pak Lurah saat membuka acara pemilihan,dalam sambutanya Pak Lurah mengatakan ” Kedua calon ini bermasalah tidak memenuhi syarat.
Kenapa ini dipercepat karena sudah 2 (dua) bulan kosong (Ketua LPM)
Supaya tidak ada pro dan kontra di ambil pegawai kelurahan dan warga menjadi panitia.
Terkait kepanitiaan,Sumber mendapat informasi bahwa Ketua Panitia tidak bertempat tinggal di Kelurahan Tanah Datar,dulu memang benar tinggal di Kelurahan Tanah Datar,namun setelah berumahtangga dia pindah
Adapun unsur kepanitian yang terdiri dari 2 (dua) orang dari pegawai kelurahan dan 3 (tiga) orang lagi dari warga RW 03.,”terang Sumber
Lanjut menurut Sumber pemilihan ini terkesan buru – buru,hal ini bisa dilihat dari tidak ada laporan pertanggungjawaban Ketua LPM yang lama
Bahkan nomor urut calon ditetapkan oleh panitia.
Padahal lazimnya dalam sebuah pemilihan untuk penetapan nomot urut calon biasa dilakukan pencabutan undian nomor urut oleh calon.
Sumber itu juga mempertanyakan adaya pemungutan uang pendaftaran calon Ketua LPM sebesar Rp.500 ribu percalon.apa dasar memakai uang pendaftaran tidak ada penjelasan.
Banyak warga yang tidak tahu ada pemilihan Ketua LPM ,karena tidak ada disosialisasikan kemasyarakat
Pemberitahu pemilihan hanya melalui baleho yang ditempel didinding kantor lurah hari Jumat 26 Mei 2023 yang berbunyi
“Daftar Segara !!! Pemilihan Calon Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota Tahun 2023 – 2026 Informasi & Pendaftaran Kunjungi Kantor Lurah Kelurahan Tanah Datar “
Selain itu pihak panitia menyapaikan ke WhatsApp Group Forum RT dan RW yang rungan lingkpnya terbatas, sehingga banyak warga yang tidak tahu akan ada pemilihan Ketua LPM tersebut.
Sumber berharap pemilihan ini diulang dan diminta pihak – pihak terkait untuk dapat.mensikapi permasalahan ini,agar semua pemangku kebijakan terkhusus masalah pemilihan Ketua LPM harus tunduk dengan peraturan yang dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru,”tutupnya
Guna menggali keterangan agar informasi yang diserap akurat, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi Lurah Tanah Datar, Fahdil Rahmat SIP
Terkait pemilihan Fahdil mengatakan panitia pemilihan Ketua LPM dari warga yang bedomisili di Kelurahan Tanah Datar,
Pihak Kelurahan memberikan tanggungjawab proses pemilihan Ketua LPM dengan mengeluarkan SK panitia serta mengamanatkan untuk menjalankan proses pemilihan sesuai Perda Kota Pekanbaru No:9 Tahun 2005 dan tertuang di dalam SK.
Dalam prakteknya kedua paslon menyetujui dan mensepakati proses hingga hasil pemilihan serta diketahui seluruh Ketua RW dan disaksikan dihadapannya seluruh Ketua RT serta perwakilan masyarakat di masing – masing lingkup RW,”jelas masyarakat
Liputan Saiful Siddiq