Banyuasin – Lensaberita.online,-
Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran tempat tertutup / gudang sebagai tempat CPO yang tidak dilengkapi Izin.
Pembongkaran ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat
Pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal berlokasi di kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Setelah Dilakukannya penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin di daerah tersebut bahwa adanya barang bukti 1 bak penampungan CPO.
AKBP Ferly Rosa Putra SIK selaku Kapolres Banyuasin langsung menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya dan AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk memimpin Satgas bentukan kapolres Banyuasin untuk melakukan pembongkaran.
Satgas yang telah dibentuk tersebut dari gabungan personil polres banyuasin TNI,dan Pol PP Kecamatan talang kelapa.
Penertiban tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan CPO ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di jalan Palembang – Betung Kel. Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan titik koordinat (-2.912849,104.667767), Minggu (19/5/24) pada pukul 09.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui AKP Teguh Prasetyo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikatakan kasat Reskrim, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 40 personil.
Hasil dari penyelidikan Unit I II Sat Reskrim Bahwa pemilik dari gudang BBM ilegal tersebut diketahui Kuyung Syarif
“Didalam gudang tersebut didapat 1 bak penampungan CPO, 5 buah jerigen muatan kosong dan 1 buah selang dengan panjang 3 meter.
Kini petugas telah mengamankan TKP, melakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang CPO ilegal tanpa dilengkapi Izin bersama-sama personil Satgas yang telah dibentuk.
Selanjutnya setelah dilakukannya pembongkaran, di areal TKP dipasangin banner yang berisikan “LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN” dan dilampirkan nomor bantuan polisi.
(Irawan/Hms)