Banyuwangi,Lensaberita.onlone|Puluhan warga dari desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi mendatangi kantor Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) terkait dengan adanya pembakaran sampah secara ilegal di TPST Kedungrejo. Puluhan warga tersebut meminta bantuan ketua KPB Agung Surya wirawan untuk mencarikan solusi dan menjembatani kepada Dinas terkait pemerintah Banyuwangi tentang pembakaran sampah di TPST, karena dampak dari pembakaran sampah tersebut meresahkan masyarakat sekitar.
Agung selaku ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi menanggapi keluhan warga Desa Kedungrejo,”Mengingat dampak pembakaran sampah illegal dapat mencemari udara dan gangguan Kesehatan masyarakat, maka kami meminta Kepada Dinas terkait agar menindak lanjuti terkait permasalahan yang terjadi di TPST Kedungrejo tentang pembakaran sampah secara illegal
“Ya, kalau bisa Dinas lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi harus bisa mengambil tindakan tegas termasuk mempidana oknum pembakaran sampah secara illegal. Tindakan tegas harus dilakukan karena sangat mengganggu lingkungan hidup dan membahayakan Kesehatan masyarakat,” tegas agung (5/10/2024).
Sudah Jelas ancaman hukuman bagi pembakar sampah ilegal sangat berat. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp. 5 Milyar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 Milyar jika menyebabkan pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami Komunitas Pemerhati Banyuwangi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil langkah tegas terkait keluhan warga Desa Kedungrejo, pemerintah harus bisa mengatasi permasalah kecil seperti ini jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah disaat jelang pilkada,” cetus agung