Sumba Timur, Lensaberita.online – Warga Desa Ngaru Kanoru yang melaporkan Kepala Puskesmas (Kapus) Umalalu Yunus Tola Mase ke Polres Sumba Timur pada bulan Mei lalu, atas dugaan nama dan tanda tangan sejumlah warga telah dipalsukan dalam Program Sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat akhirnya menimbulkan tanda tanya.
Atas lapaoran tersebut, banyak warga yang bertanya-tanya dan merasa lucu dengan keputusan Penyidik Polres Sumba Timur. Pasalnya, pada tanggal 10 Oktober 2022 lalu, warga Desa Ngaru Kanoru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dimana SP2HP tersebut dijelaskan, laporan dugaan pencatutan nama atau tindak pidana pemalsuan surat tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak merugikan para terlapor secara material.
Karenanya di dalam SP2HP tersebut justru dijelaskan yang ditemukan penyedik adalah adanya dugaan kerugian Negara karena adanya laporan kegiatan fiktif yang kemudian menggunakan nama warga masyarakat dalam dokumen pertanggung jawaban kegiatan.
Aris Maramba Mila, warga Desa Ngaru Kanoru mengatakan, keputusan penyidik Polres Sumba Timur dalam menangani kasus ini merupakan sebuah lelucun yang sedang dipertontonkan kepada publik.
“Masyarakat Desa Ngaru Kanoru melaporkan kejadian ini sudah berdasarkan fakta serta bukti yang kami yakini dan kami temukan,”ujar Aris saat dikonfirmasi lewat pesan WatsApp.
Bukti yang ditemukan warga sudah lebih dari cukup menurut Aris. “Didalam daftar yang tercatat ada nama-nama orang yang sudah meninggal serta ada nama anak dibawah umur dan nama ODGJ,” Imbuhnya.
“Tapi penyidik menilai laporan kami tidak cukup bukti, tetapi yang ditemukannya adalah indikasi korupsi dalam laporan Kami. loh, kalau seandainya masyarakat tidak melapor bagaimana bisa penyidik menemukan kerugian Negara? Dengan kejadian ini otomatis kepercayaan masyarakat terhadap Polisi itu hilang,” lanjut Aris mengatakan.
Sementara Kapus Umalulu Yunus Tola Mase, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, dirinya menghormati proses yang sudah berjalan. “Saya percayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Sumba Timur yang punya wewenang,” kata Yunus lewat pesan singkat WatsApp. Senin (24/10/2022).
Saat ditanya apakah dirinya (Yunus-red) akan melaporkan balik atau tidak? Kita ikuti saja proses yang sementara berjalan ade,” kata Kapus lewat pesan WatsApp.|| Reporter: Ikzed (K-NTT)