Medan, Lensaberita.online,-
Bupati Nias Ya’atulo Gulo digugat oleh Kades Terpilih Be’Aro Zebua warga dari Desa Mondrali, Kecamatan Idahowao, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Dimana Bupati dinilai tidak memberikan rasa keadilan dan sewenang-wenang menggunakan jabatannya. Surat Bupati Nias nomor 140/3326/SPMDPZA/2022 tgl 27 Desember 2022 dianggap mencederai rasa keadilan dan demokrasi.
Hal itu terkuak saat Be’Aro Zebua di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, Bambang Samosir SH MH, saat berada di gedung Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Selasa (27/06/2023).
Zebua menceritakan secara terbuka bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Nias tentang surat pemberhentian dan pembatalan nomor: 140/3326/SMPDZA/2022 yang tertanggal 27 Desember 2022 tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat dan tidak masuk akal, bahkan terkesan seperti dipaksakan.
“Bagaimana tidak, landasan hukum yang dipakai adalah mulai dari verifikasi faktual dari awal panitia membuka pendaftaran hingga meloloskan berkas sudah dianggap lengkap, yang kemudian ternyata dibatalkan atas hasil pemilihan Kades Mondrali, Kecamatan Idamugolo, Kabupaten Nias”, Kesalnya.
Dijelaskannya, kejanggalan Kades Petahana Mondrali sebelumnya yang sudah kalah membuat sanggahan kepada panitia dikarenakan berkas Kades terpilih tidaklah lengkap, padahal panitia penyelenggara menyatakan itu sudah lengkap.
Menurutnya, penggunaan sanggahan yang dijadikan Bupati Nias tersebut tidaklah relevan, dikarenakan terkait mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, secara hukum dalam pemilihan sudah sah dan ditetapkan serta menjabat sebagai kepala desa sebagaimana yang telah ditetapkan melalui pemilihan yang sudah sportif dan terverifikasi sejak awal.
“Jadi mengenai tahapan pemilihan kepala desa yang dimulai dari penjaringan bakal calon, persyaratan dan penetapan calon kepala desa, proses pemilihan, dan proses yang lainnya bahkan sampai pelantikan kepala desa dan langsung dalam tempo 1 bulan dilakukan pembatalan itu sudah membuat warga merasa sangat kecewa terhadap Bupati Nias, kemudian juga sekadar untuk diketahui bahwa semua persyaratan-persyaratan saya sebagai calon kepala desa juga sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat itu”, bebernya.
“Untuk itu, saya meminta kepada Bapak Hakim PTUN Medan untuk memberikan keadilan kepada saya. Kalau saya kalah pemilihan, saya terima. Ini saya menang pemilihan dan mau dilantik mendadak dibatalkan Bupati”, ungkap kades.
Disaat yang sama, Panitia pemilihan kades Mondrali, Kabupaten Nias membenarkan bahwa Be’Aro Zebua menang pada pemilihan Kepala Desa tersebut.
Panitia penyelenggara merasa sudah melaksanakan proses pemilihan kades sesuai dengan prosedur dan bahkan data berkas yang diterima oleh panitia harus memang benar-benar lengkap.
Sampai saat ini juga belum ada dilakukan upaya pertemuan dari pihak pemerintah daerah mulai dari tingkat desa hingga kecamatan sendiri.
“Sehingga Kami Panitia pemilihan kades diminta untuk menjadi saksi di PTUN Medan dan beranggapan bahwa surat pembatalan dari Bupati Nias itu tidaklah sah, karena mengacu pada Peraturan Bupati no.19 Tahun 2022 tentang, Gugatan yang disampaikan oleh pihak penyanggah kepada Bupati Nias langsung itu tidaklah sah, disebabkan sudah dari jauh hari Panitia pemilihan memberi waktu hingga data yang masuk semua sudah terverifikasi”, ucap Panitia.
“Maka kami selaku Panitia Pemilihan Kades Mondrali sebenarnya sudah merasa sangat kecewa terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Nias, yang mana sebelumnya sudah mempercayakan kami sebagai Panitia Penyelenggara Pemilihan Kades Mondrali. Namun, mendadak hasil kerja kami dibatalkan pak Bupati Nias”, ungkap Panitia.
Sementara itu, Penasehat Hukum penggugat, Bambang Samosir meminta Hakim PTUN Medan memberikan keadilan kepada Kades terpilih Be’Aro Zebua. Dalam hal ini, Bupati telah sewenang -wenang dalam mengemban jabatannya. Seharusnya Bupati membuat Tim sebelum memutuskan Perbup. Mengapa setelah Kliennya menang pemilihan, Bupati membatalkannya dengan alasan Administrasi. Anehnya, kalau memang Administrasi kliennya tidak memenuhi syarat, mengapa panitia meluluskannya? Ini adalah cara-cara lama yang dipertontonkan oleh Bupati Nias. Seharusnya dia melantik Kades Terpilih, kalaupun si Kades ada tersandung hukum, silahkan di proses. Bukannya malah mengeluarkan Perbup yang mencederai rasa keadilan.
“Ini Dosa besar bagi Bupati Nias!!, Dia seolah-olah mempermainkan warganya sendiri. Kasihan kan warganya. Bagaimana kalau di pemilihan Bupati berikutnya dia dibuat seperti ini ?”, tandasnya di halaman gedung PTUN Medan.
Salah satu Pengacara kondang di kota Medan ini juga menyayangkan mengapa pembatalan dilakukan setelah adanya surat keberatan dari Calon yang kalah no urut 3. Yang paling anehnya lagi, Panitia pemilihan memberikan waktu Tiga (3) hari bila ada calon yang merasa keberatan. Namun, lebih 2 Bulan tidak ada calon yang mengadu. Nah, menjelang pelantikan tertanggal (30/12/2022), Bupati mengeluarkan surat pembatalannya. Saya rasa kita semua pasti merasakan keanehan dalam kasus ini.
“Kami percaya Hakim PTUN Medan akan memberikan keadilan. Sudah jelas-jelas dalam menjalankan tugasnya, Bupati Nias sewenang-wenang terhadap warganya. Kami juga meminta Bupati Nias segera mencabut/membatalkan SK Klien kami”, pungkasnya.
(Rahma)