Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Tangkap Polres Langkat

  • Bagikan

Langkat, Lensaberita.online Polres Langkat Tangkap Pelaku penggelapan Sepeda motor. Tedi Syahputra (23) warga Dusun V, Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini tak berkutik saat ditangkap Unit Pidum Polres Langkat di Binjai Utara pada Minggu (10/07/2022).

Tedi Syahputra tersangka perkara penggelapan sepeda motor milik Ira Nopita Sari (20) warga dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Tedi ditangkap dengan alat bukti satu surat jaminan fidusia dari lesing FIF Groub.

Kejadian bermula di Dusun IV, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, sekira pukul 19.30 Wib.

Tedi Syahputra meminjam sepeda motor milik Ira Nopita Sari dengan alasan hendak membeli TST dan bakso, Selanjutnya Ira Nopita Sari (pelapor) menyuruh temannya M. Irfan untuk ikut menemani Tedi Syahputra (terlapor). Kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor Tedi Syahputra, Hingga pukul pukul 23.00. Wib.

Tedi yang ditungu-tunggu belum juga kembali dengan sepada motor yang dipinjamnya itu “Saya menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka dan kenapa lama pulang, dan saat itu Tedi mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang. Sekira pukul 01.00. Wib HP Tedi sudah tidak aktif lagi,” kata Ira Nopita Sari.

Selanjutnya sekira pukul 01.30. wib M. Irfan yang disuruh Ira Nopita Sari menemani Tedi menghubungi nya dan meminta agar ia dijemput didepan Perumnas Lama, sebab M. Irfan ditinggal oleh Tedi dengan alasan membeli rokok. Dan hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak dikembalikan oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat dengan nomor : LP / B / 669 / VII / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.

Lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan Team Oprasional unit Pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku, berlanjut atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, kemudian Kanit pidum Ipda Herman F Sinaga, S.Sos beserta anggota opsnal unit pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara. Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan hal itu. “Saat ini pelaku penggelapan sudah kita tangkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana” katanya . Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *