Langkat, Lensaberita.online – Pelaku penembakan yang mengakibatkan korbannya, Mirna Febriana br Sitepu (29) terkapar bersimbah darah. Kini sudah di tangkap Sat Reskrim Polres Langkat.
Pelaku diketahui bernama Wahyudi alias Yudi (39) warga Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Peristiwa penembakan diketahui terjadi pada Jumat (21/1/2022) lalu, sekira pukul 14.00 WIB. Hal itu sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran. Kala itu, keluarga korban diberitahu oleh seseorang yang datang ke rumahnya dan mengatakan bahwa melihat korban sudah bersimbah darah dengan luka di bagian kepala dan kaki. Kemudian mengatakan bahwa korban sudah berada di rumah kepala dusun.
“Mendengar hal tersebut pelapor menuju rumah kadus dan ternyata korban sudah berada di mobil pickup dan hendak dibawa ke rumah sakit,” kata Luis Beltran kepada wartawan, Selasa (12/07/2022) malam.
Selanjutnya, pelapor mengikuti mobil pickup tersebut dan tiba di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Selamat. Setelah bertemu korban di ruang perawatan medis, korban menerangkan kepada pelapor bahwa korban ditembak oleh pelaku Yudi dan kepala korban di pukul oleh pelaku bernama Anto. Perbuatan itu dilakukan keduanya ketika korban melakukan pencurian sawit di areal perkebunan milik Iyan di Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Kusam, Kec. Batang Serangan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan polisi dengan LP/ B/ 80/ I/ 2022/ SPKT/ Polres Langkat, Polda Sumut, tanggal 24 Januari 2022,” sebutnya.
Lanjut Luis menjelaskan, setelah menerima laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kala itu, pelaku melarikan diri. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di sekitar rumahnya, Selasa (12/7/2022) sore. Lalu pelaku diboyong ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.
Sebagai barang bukti, petugas menyita lima buah serpihan diduga proyektil senapan angin yang diperoleh dari hasil operasi bedah.
“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” pungkasnya. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.