Lampung Tengah, LensaBerita.Online,-
Pupuk merupakan bahan pokok kebutuhan para Petani, kerap kali ini sering dimanfaatkan oleh Para Pedagang Pupuk Nakal Untuk Meraup Keuntungan pribadi. Sabtu, 31/12/2022
Hal ini pun terjadi tepatnya di Simpang Agung, Bandarjaya kabupaten Lampung Tengah.
Pedagang Pupuk (EK) diduga melakukan kecurangan dan Perbuatan Melanggar Hukum dengan Memalsukan Jenis Pupuk dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.
Adalah A yang merupakan salah satu petani yang diduga menjadi korban Pupuk Palsu buatan EK
Kepada Team media A mengatakan bahwa Dirinya membeli Pupuk jenis phonska drri kaki tangan EK
Saya beli pupuk dari tetangga saya, ternyata palsu dan sudah di sampaikan ke EK
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada EK terkait dugaan Penjualan dan Pembuatan Pupuk Palsu.
Saya tidak menjual pupuk palsu, saya hanya menjual pupuk yang saya kumpulkan beli subsidi dari kelompok, saya kumpulkan dan saya jual.
memang ada kemarin petani minta ganti kerugian mencapai 17 juta Rupiah, karena merasa dirugikan dan kecewa dengan pupuk yang dibeli dari kami dan akan kami ganti ujar EK
Sebagai tambahan materi, team media melakukan konfirmasi dan meminta pendapat kepada pakar hukum, Advokat Suhendar, S.H., M.M.
Saat dimintai Pendapat tentang peredaran Pupuk palsu, Advokat Suhendar, SH.,MM. Sekjend Lembaga Hukum Indonesia, dia menegaskan bahwa mengedarkan pupuk palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal berlapis.
“Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. Jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,” kata Suhendar kepada team Media Faktaberita.online
Dia menjelaskan, pasal 122 mengatur bahwa pengedar pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel bisa dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Berdasarkan Undang-Undang tersebut, baik penjual maupun distributor yang mengedarkan pupuk palsu atau tidak terdaftar bisa dipidana,” jelasnya.
Pelaku pengedar pupuk palsu juga dapat dijerat dengan pasal 7 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Beritikad baik yang dimaksud adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Juga memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” paparnya.
Dalam pasal tersebut, kata Suhendar, pelaku usaha juga dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan pasal 62 ayat satu UU Nomor 8 tahun 1999. Pelaku usaha yang melanggar akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” terangnya.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si terkait adanya dugaan Penyalah gunaan Pupuk Subsidi dan edaran Pupuk Palsu, namun sayang sampai berita diterbitkan, team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi.
(Red)