Pedagang Kuliner Senja Ramadhan di Pasar Cendrawasih Dipungut Biaya, DPRD Kota Metro Bersuara

  • Bagikan

Metro, LensaBerita.Online, –

Keluhan Pedagang wisata kuliner senja Ramadhan 1445 Hijriah dilantai 2 pasar Cendrawasih kian mengemuka, Hal ini pun ditanggapi serius oleh DPRD Kota Metro. Kamis (14/03/2024)

DPRD Kota Metro melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Tondi MG Nasution angkat bicara terkait adanya pungutan uang yang dibebankan kepada pedagang wisata kuliner senja Ramadhan 1445 Hijriah dilantai 2 pasar Cendrawasih, Kecamatan Metro Pusat.

Menurutnya, apapun alasan pungutan sebesar Rp 100 Ribu seperti yang diinfokan, tidak dibenarkan, walaupun itu terjadi pungutan dengan dalih uang pendaftaran berdagang.

Menurutnya, seluruh sarana dan prasarana (Sarpras) yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro diberikan gratis kepada para pedagang sebagai upaya menghidupkan geliat ekonomi di lantai 2 pasar Cendrawasih.

“Sebetulnya kan sudah disampaikan oleh pak Wali bahwa kita gratiskan sajalah. Karena ini kan baru pertama ni, mungkin nanti kalau tahun depan atau tahun berikutnya ya bolehlah,” ujar Tondi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024).

Masih menurutnya, upaya Pemkot Metro memberikan fasilitas tersebut gratis kepada pedagang sebagai langkah menarik amino masyarakat untuk bertransaksi di bulan suci.

“Sekarang ini kan kita baru untuk pertama kali, untuk pertama kali ini kan kita memancing animo pedagang dan animo masyarakat untuk masuk ke pasar Cendrawasih,” ujar Tondi.

Ketua DPRD Kota Metro ini pun sepakat dengan pernyataan Walikota Metro, terkait fasilitas gratis yang diberikan kepada pedagang wisata kuliner senja Ramadhan lantai 2 pasar Cendrawasih.

Menurutnya, jika penarikan uang Rp 100.000 tersebut alasannya digunakan untuk kebersihan dan layanan lain, pihaknya dapat mendorong menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.

“Ya kita setuju apa yang disampaikan Pak Wali, ini kita gratiskan dan terkait masalah kebersihan serta yang lainnya kan bisa dibebankan ke APBD saja. Ini kan hanya untuk satu bulan ini saja, jadi tidak ada masalah lah,” cetus Tondi.

Meskipun begitu, dirinya juga menyarankan agar para pedagang dapat mengikhlaskan uang yang telah diberikan sebesar Rp 100 Ribu untuk bisa berjualan dilokasi tersebut.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *