Pasuruan, lensaberita – Dalam kurun waktu 12 hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai 11-22 September 2024. Dua diantaranya adalah pasutri, YY (39) dan BU (43). Mereka ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Pandaan.
Pasutri ini nekat menerima narkotika golongan 1 atau sabu melalui jasa ekpedisi J&T yang diselipkan di dalam paket ikan asin.
“Paket berhasil diamankan dan dilakukan pengecekan yang mana di dalam paket tersebut terdapat berisi bungkusan paket Ikan asin dan 3 bungkus plastik berisi Sabu sabu dengan berat total 1.025 gram,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra dalam pers release di gedung Tribrata Polres Pasuruan pada Senin (30/9/2024) siang.
Lebih lanjut, AKBP Teddy Chandra menjelaskan Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Pandaan yang selanjutnya dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka di Kecamatan Purwosari dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu yang di dalam pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 1,81 (satu koma delapan satu) gram dan 2 buah HP.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di wilayah Pasuruan diharapkan dapat diminimalisir,” pungkas Kapolres.
(Wan/*)