KAMPAR, Lensaberita.online – Seorang pasien Rumah Sakit Pelita Kampar mengaku jadi korban malpraktek rumah sakit yang beralamat di Jl. Raya Pekanbaru – Sungai Pagar, Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hal ini diungkapkan pasien RS Pelita bernama Novia (17), ketika menceritakan kronologi yang dialaminya kepada awak media. Rabu (8/06/2022).
“Selasa tanggal (12/04/2022), bayi kami lahir dengan operasi caesar. Ibu bayi dalam jangka 3 hari sudah pulang, namun bayi belum boleh pulang karena kata dokter belum sehat. Kemudian bayi dirawat selama 31 hari hingga Rabu tanggal (11/05/2022) di RS Pelita dengan biaya mencapai 90 juta rupiah,” kata Novia.
Novia mengaku, bahwa sebelumnya pernah meminta pihak Rumah Sakit Pelita untuk dirujuk anaknya ke RSUD Bangkinang namun permintaan itu ditolak oleh pihak Rumah Sakit.
“Karena masalah biaya, sebelum sampai 31 hari kami meminta untuk dirujuk ke RSUD Bangkinang, namun hal itu ditolak dokter RS Pelita dengan alasan beresiko pada bayi,” lanjutnya.
Selanjutnya Novia menjelaskan bahwa setelah dirawat sampai 31 hari, dokter RS Pelita mengklaim dan menyatakan bayinya sudah sehat.
“Setelah 31 hari dirawat, dokter RS Pelita menyatakan bayi sudah sehat, dan hanya butuh menaikkan berat badan sang bayi saja,” jelas Novia.
Karena biaya tidak cukup, orangtua pasien memutuskan dan meminta dirujuk ke RSUD Bangkinang dengan isi surat rujukan hanya untuk menaikan berat badan bayi. Kekecewan pun terjadi ketika bayinya sampai di RSUD Bangkinang, karena ternyata hasilnya tidak sesuai dengan pernyataan dokter dari Rumah Sakit Pelita, sang bayi malah mengalami infeksi berat.
“Pada tanggal 13/05/2022 sekitar jam 01.00 dini hari kami langsung ke UGD RSUD Bangkinang dan terkuak ternyata perban pusat bayi tidak diganti selama 30 hari dan menyebabkan infeksi, sehingga pihak RSUD Bangkinang langsung melakukan transfusi darah saat itu. Dan paginya dokter RSUD Bangkinang menyatakan bahwa bayi mengalami infeksi berat dan bayi kami harus dirawat di ICU lagi,” keluh Novia mengakhiri.
Secara terpisah, terkait hal itu Kuasa Hukum Korban Advocat Mardun, S.H. yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum ETOS Jl. Sudirman No.125 BRI Building lt. 2 Pekanbaru menerangkan bahwa, berdasarkan penelusuran di Dinas Kesehatan Kampar, RS Pelita tidak terdaftar di dinas tersebut. Tidak hanya itu Rumah Sakit itu juga diduga tidak mengantongi legalitas yang diminta Undang-undang STR Perawat, Izin Praktek dan izin lainnya.
“Berdasarkan informasi ketika kita minta daftar rumah sakit yang terdaftar di Dinas Kesahatan Kampar, tidak ada nama Rumah Sakit Pelita yang dimaksud. Sehingga patut diduga dan kami meminta legalitas Rumah Sakit Pelita yang mereka miliki seperti STR Perawat dan Izin Praktek lainnya,” terang Mardun, S.H.
Sampai berita ini tayang, Pihak Rumah Sakit Pelita ketika diminta konfirmasinya memilih bungkam dan terus menghindari awak media. [Sc/Lbo]