Banyuwangi,Lensaberita.online – Pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), Agung Suryawirawan, selaku pimpinan ormas FRB (Forum Rogojampi Bersatu) di Banyuwangi, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kondusifitas sosial dan memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugasnya dengan baik hingga selesai.
Menurut Agung, Pemilu Presiden dan anggota legislatif secara serentak telah selesai dan berjalan lancar. Tinggal menunggu hasilnya, yang saat ini prosesnya sedang berjalan di KPU. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, KPU akan mengumumkan hasilnya secara resmi pada 20 Maret 2024 nanti.
Dengan proses pengumuman hasil Pemilu 2024 yang sedang berjalan, Agung menekankan pentingnya memberikan ruang bagi pihak-pihak penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Masih menurut Agung, selama masa kampanye sampai dengan saat ini, mungkin terjadi hal di berbagai daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi menganggu stabilitas kehidupan masyarakat.
“Maka kami menghimbau KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, adil, independen, transparan, dan bertanggung jawab sesuai tahapan pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu agar tetap terjaga,” himbaunya, Rabu (14/2/2024) sore.
Dalam upaya menciptakan suasana yang damai, harmonis, dan sejuk pasca Pemilu 2024, Agung mengajak seluruh elite dan elemen bangsa untuk berperan aktif menjaga kondusivitas sosial dan politik. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan terhadap kehidupan masyarakat setelah penetapan hasil Pemilu.
Agung juga menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah yang muncul pasca Pemilu melalui mekanisme yang sah dan jalur hukum yang berlaku, agar tercipta penyelesaian yang adil dan terukur atas berbagai permasalahan yang timbul.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh sikap para pihak-pihak yang dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara politik maupun sosial. Semua pihak harus menyikapi proses pemilu dengan arif dan bijaksana ,demi terciptanya suasana yang damai dan harmonis,” tuturnya.
“Bahwa stabilitas politik dan sosial berpengaruh pada stabilitas ekonomi masyarakat, oleh karena itu sekali lagi kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kondusifitas sosial dan jangan mudah terprovokasi, berikan kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik,” tandasnya.
Untuk informasi, menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024 :
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, pengumuman hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg paling lambat tanggal 20 Maref 2024.