Anyer-LBO Tempat Rekreasi Pantai Sambolo 1 Anyer memungut biaya parkir kendaraan roda empat sekitar seratus ribu rupiah (Rp 100.000,-) dengan alasan lahan yang dipergunakan itu sewa terhadap pihak Pertamina dan di kelola oleh kepala desa, Jum’at 19/5/23.
Menurut penjaga parkir pintu masuk kepada kawasan pantai Sambolo 1 menuturkan kepada awak Media bahwa tempat ini sewa kepada Pertamina dan dia hanya bekerja dalam menjalankan tugas.
“Saya hanya kerja, nih ada juga kupon parkir nya, ini resmi di kelola oleh lurah jumantra dan sewa lahan kepada Pertamina, ini udah CV yang resmi”, ungkap pekerja parkir terdengar agak tinggi nadanya.
“Mau aparat polisi ataupun Tentara juga tetep harus bayar tidak bisa free”, tandasnya lagi.
Yang menjadi pertanyaan itu lahan milik Pertamina berarti masuk kedalam Aset Negara, alhasil lahan pemerintah di komersialkan, dan apakah jelas aturan mainnya, dan apakah masuk PAD atau hanya sekedar koordinasi, dengan adanya hal seperti ini perlu kiranya kepala Dinas pariwisata untuk meng audit dan memperjelas teknis tentang pemanfaatan lahan yang merupakan milik Negara.
(Rey)