Pansus Kopi Kapiten Sampaikan Rekomendasi, Ketum DPP Ormas GAIB: Setelah Ini Pihak Kejaksaan Harus Segera Bertindak

  • Bagikan
Semangat: Ketua Pansus Kopi Kapiten, Najib Setiawan menyampaikan laporan dan rekomendasi tim Pansus saat Paripurna. (Foto kanan bawah: Habib Yusuf Assegaf memberikan tanggapan usai Paripurna). Senin (22/7/2024) Foto: Dok. lensaberita

Pasuruan, Lensaberita – Panitia Khusus (Pansus) Kopi Khas Kabupaten Pasuruan (selanjutnya disebut Kopi Kapiten) bentukan DPRD akhirnya menyampaikan laporannya pada rapat Paripurna. Senin (22/7/2024)

Ketua Pansus, Najib Setiawan menyampaikan, pembentukan pansus ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi tentang bagaimana pengelolaan, anggaran dan dampak untuk Pemerintah Daerah serta meredakan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sehingga menyebabkan masyarakat bertanya-tanya tentang apa dan bagaimana program Kopi Kapiten ini berjalan.

“DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Pansus Tata Kelola Kopi Asli Kabupaten Pasuruan untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang Kopi Kapiten yang diusulkan dalam rapat Paripurna tgl 13 Maret 2024 oleh beberapa Fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan,” ungkap Najib.

Setelah melaksanakan kegiatan rapat kerja dengan berbagai dinas terkait, serta pendalaman dengan menghadirkan pihak penerima manfaat yakni Asosiasi Petani Kopi Indonesia (APEKI), perwakilan kelompok tani (Poktan) dari 8 Kecamatan dan koperasi kopi (Ledug, Purwodadi) Pansus pun akhirnya menyimpulkan dan merekomendasikan beberapa poin.

Berikut rekomendasi Pansus Kopi Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan:

Berdasarkan hasil keterangan, informasi dan data yang diterima Pansus, maka atas dasar kesimpulan tersebut dipandang perlu Pansus tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan untuk memberikan catatan penting sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan program tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan tidak serius dan tidak optimal sebagaimana potensi geografis serta produk kopi yang bernilai ekonomi tinggi, sehingga tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani kopi di Kabupaten Pasuruan, pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar membentuk BUMD agropas sehingga pengelolaan tata kelola kopi asli Pasuruan dapat tepat guna, berhasil guna dari hulu hingga hilir dan adanya pendapatan asli daerah untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Pasuruan.
b. BAPELITBANGDA agar melakukan kajian kopi asli Kabupaten Pasuruan yang terintegrasi dengan OPD/Dinas terkait dan adanya pengawasan pelaksanaan hasil kajian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam penggunaan merk/brand/logo dan nama KAPITEN milik Asosiasi Petani Kopi Indonesia {APEKI) Kabupaten Pasuruan untuk keperluan promosi kopi asli Kabupaten Pasuruan baik pameran, display, sajian kegiatan, kedai, mobil dan sarana prasarana lainnya berlebihan sehingga terjadi persepsi negatif publik, sehubungan hal tersebut maka pansus berpandangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan sertifikat merk/brand/logo dan nama KAPITEN yang dikeluarkan kemenkumham nomor IDM000611740 tanggal 28 Desember 2016 atas nama pendaftar APEKI Kabupaten Pasuruan maka pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam penggunaan merk/brand/logo dan nama KAPITEN dengan penggunaan APBD serta sarana prasarana aset daerah untuk dipertimbangkan kembali secara bijak dan tanpa ada kepentingan politik perseorangan ataupun golongan
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar melakukan efisiensi anggaran promosi kopi asli kabupaten Pasuruan dengan prinsip kepatutan dan tidak adanya tumpang tindih program/kegiatan yang sama antar OPD/Dinas.
c. Pemerintah Daerah dapat membuat Logo Kopi Kapiten yang sesuai dengan Khas Kopi Pasuruan, bisa dengan melibatkan Pihak Ketiga dalam bidang Jasa Promosi atau dengan lelang atau lomba design Logo Kopi Khas Kabupaten Pasuruan.

3. Pemerataan program/kegiatan/hibah kopi asli Kabupaten Pasuruan masih belum memenuhi harapan petani kopi dalam segala aspek baik kewilayahan, geografis, sarana prasarana sehingga masih belum mampu menyajikan sentra kopi yang terpadu dan terintegrasi, sehubungan hal tersebut PANSUS memberikan catatan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar mengevaluasi kembali segala bentuk program/kegiatan/hibah kopi asli kabupaten pasuruan.
b. Agar ada inventarisasi potensi dan pembinaan sumber daya manusia yang lebih profesional bagi APEKI, Koperasi kopi, kelompok petani kopi, agar terwujut regenerasi dan penguatan kelembagaan yang mandiri berdaya saing.
c. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar membuka nomenklatur dalam kamus OPD yang lebih luas terkait tata kelola kopi asli kabupaten pasuruan sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi segala kebutuhan petani kopi.
agar melakukan
d. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan inventarisasi bantuan sarana prasarana kopi asli kabupaten pasuruan yang menjadi aset pemerintah serta melakukan pemanfaatan dengan tepat guna dan berhasil guna, agar ada imbal balik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara luas.

4. Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan tentang Tata Kelola Kopi Asli Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan sepenuhnya agar potensi kopi asli kabupaten pasuruan yang bernilai ekonomi tinggi ini terus dikembangkan secara profesional sesuai kemampuan keuangan daerah, berkeadilan, pemerataan dan berkelanjutan untuk sepenuhnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, menanggapi hasil dari Pansus tersebut, Ketua Umum DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Habi Yusuf Assegaf mengatakan pihaknya tetap menghormati apapun keputusannya.

“Rekom dari hasil Pansus ini akan saya serahkan ke APH, terutama kejaksaan,” kata Habib.

Setelah ini, lanjut Habib, pihak kejaksaan harus segera bertindak melakukan penegakan hukum. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pihak kejaksaan dalam hal ini harus segera membongkar dugaan siapa aktor intelektual di belakang permasalahan Kopi Kapiten ini,” tegasnya.

(Nik/Wan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *