Lensaberita.online – Oknum Pejabat PNS UPT Samsat Selatan yang beralamat di jln. jendral sudirman no 6 , Sidomulyo timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Oknum Pejabat yang berinisial AA (Laki-laki), ketahuan berselingkuh dengan teman kerja berinisial FO. Kejadian ini telah di ketahui oleh pihak keluarga suami FO dan bercerita pada wartawan, jumat 20 september 2024.
Dimana kedua belah pihak yang telah jelas melanggar UUD Rumusan Tindak pidana Zina Dalam Pasal 284 KUHP.
Undang-undang dan peraturan yang mengatur perkawinan Negri Sipil (PNS) adalah;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 48/SE/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini pihak keluarga suami FO telah memediasikan AA dan FO ke POLDA Riau.
“Kami telah melaporkan mereka ke Polda, Saat ini masih dalam Proses,” ucap keluarga suami FO yang enggan di sebut namanya.
Namun anehnya, pihak UPT Samsat Selatan tidak memberikan sangsi yang seberat-beratnya kepada mereka berdua. Padahal itu jelas telah mencoreng nama baik Bapenda.ibaratkan pepatah mengatakan,Telah mengasih kotoran di kepala, Penda tersebut.
Bukan sekali ini perzinaan yang mereka lakukan,bahkan sudah dua kali mereka lakukan tapi terkesan ada pembiaran dari dinas.
Kepala Bapenda seakan tutup mata meskipun Anggotanya telah melanggar pasal Perzinaan 284 KUHP dan peraturan pemerintah PP.
Hingga sampai berita ini terbit, FO dan AA masih terlihat bekerja di UPT Samsat Selatan. Padahal secara moral mereka semestinya di berhentikan. Karena masyarakat akan menilai Bapenda menjadi negative.
Dalam kasus ini banyak opini dari masyarakat, bahwa telah terjadi sesuatu dengan Bapenda. Karena tak ada sanksi bagi pelaku selingkuh.
“Biasa lah, pasti telah terjadi sesuatu tu, karena itulah mereka gak di berhentikan,” ucap salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya.
Selain itu pihak keluarga suami FO sebagai korban, berharap PJ gubernur Riau mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda Riau Evarefita, SE, M.Si yang tidak menindak tegas ASN yang melanggar UU dan PP sehingga merusak citra Bapenda Riau dimata masyarakat publik.
Terkesan adanya pembiaran dari kepala bapenda riau sehingga kasus ini berulang ulang kali terjadi dengan pelaku yang sama,” ucap keluarga korban kepada media.
(Saiful Siddik)