Judul :
Wartawan Gagal Disuap??, Tolong Copot Oknum Kejari Dumai Yang Gak Bener
RIAU,Lensaberita.online -Berawal dari Terbit nya pemberitaan media Online Kontrastimes.com yang berjudul, “Heboh Oknum Kejari Dikonfirmasi Pemberitaan Malah Titip Amplop”, dengan Linkhttps://kontrastimes.com/heboh-oknum-kejari-dikomfermasi-pemberitaan-malah-titip-amplop/.
Pada saat itu terbit Agustus 6, 2023 lalu,yang hingga kini tidak ada dari pihak kejaksaan negeri Dumai melakukan upaya klarifikasi Berita atau hak jawab serta hak koreksi terhadap Berita terbit kala itu dengan berdasarkan undang-undang PERS no 40 tahun 1999 di Pasal 5 yang termaktub,”.
Pasal. 5
-1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
-2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
-3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Hal senada di sampaikan penulis menyatakan dirinya telah terjebak permainan licik Perilaku oleh oknum kejaksaan negeri Dumai secara terang-terangan mengintervensi dan mengintimidasi profesi jurnalis dan upaya adu domba insan Pers di kota Dumai Provinsi Riau,pada hari Rabu (23/08/23)secara tegas oknum kejaksaan negeri Dumai yakni kasi BB tak memahami isi dari makna undang-undang PERS no 40 tahun 1999 di pasal 5 dan pasal 6, maupun Keterbukaan informasi publik (KIP) Undang-undang di Pasal 14 tahun 2008.
Diharapkan kejaksaan negeri Dumai terutama oknum kasi BB, segera melihat di Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;.
Dalam hal Pemberitaan tersebut yang terbit, diduga pihak Kajari kota Dumai bersama jajarannya, tidak memahami Undang undang PERS dan Apakah peranan pers menurut Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 dapat dipahami nya??.
Sudah seharusnya pihak kejaksaan negeri Dumai memahami terlebih dahulu apa Peranan Pers, Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati Kebhinekaan.
Dari peristiwa yang dialami penulis berita menyatakan sudah sesuai prosedur produk jurnalis hal ini masih juga terjadi intimidasi dan intervensi dari pihak oknum kejaksaan negeri Dumai, Mirisnya terjadi campur tangan kaloborasi penjebakan demi satu tujuan yang tak terpenuhinya mengutamakan Take Down (hapus) pemberitaan sehingga menjerat jurnalis ke jalur hukum, ini menjadi pertanyaan besar PUBLIK terhadap kinerja kejaksaan negeri Dumai.
Penulis meyakini selama menulis tak pernah berbenturan dengan pihak hukum bahkan selama ini menjadi mitra yang baik melakukan karya tulis sesuai hasil keterangan Narasumber dan by Data Foto, investigasi hingga konfirmasi ulang kembali terhadap sumber objek keterangan Narasumber pihak terkait dalam pemberitaan nya sesuai 5W+1H, tak terjawab oleh pihak oknum kejaksaan negeri Dumai.
Kini, Penulis mencari keadilan dan kebenaran atas tindakan PRILAKU oknum terutama adanya utusan dari pihak oknum kejaksaan negeri kota Dumai yang telah melakukan upaya intimidasi dan intervensi penulis berita yang telah juga terbit bersamaan juga dengan terbitan pemberitaan dari Media online A-PPI yang
berjudul, “Heboh, Oknum Kejaksaan negeri Dumai Sulit dikonfirmasi, Malah Tiba Titipan Amplop”.
Kini media A-PPI yang sempat di Take-Down Akibat di intervensi dan intimidasi sebelumnya diduga oleh Pelakunya ada campur tangan pihak Oknum kejaksaan negeri Dumai Melalui Kasi BB pada hari muncul Chat WhatsApp berbunyi “,11 Agustus 2023 pukul 13.53 Wib, ini bunyinya:
“Malam laeku…, kebetulan lae malam ini aku dihubungi Kasi BB kejaksaan dumai, tentang pemberitaan media APPI. Masalah bagi amplop ke media, minta tolong betul supaya hapus lae, tadi zakarya dah oke…, hanya tinggal lae aja lah sebagai kaperwil, kalau endi castello lae aku malas hubungi…, dah tau lah lae sepak terjang endi castello, sebagai ucapan terima kasihnya lae untuk hapus berita itu ada besok dikasih 500 Ribu melalui aku lae, minta tolong lah lae bantu, sebab kawan aku nih lae pak munthe kasi BB nih”.
Anehnya diam-diam Oknum kejaksaan diduga bermain mata dengan oknum juga sebagai bukti terbit Berita Link sempat terhapus walaupun tanpa izin Penulis dan Redaksi A-PPI, ketika ditanya Malah menjawab tidak tau, oleh perlakuan oknum?, Mengetahui hal tersebut, penulis berinisiatif melakukan take Up terbitkan Berita, link muncul kembali beritanya di, https://mediaappi.com/hebohoknum-kejaksaan-negeri-dumai-sulit-di-konfirmasimalah-tibatitipan-amplop.
Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2023 Sore hari lalu, penulis dihubungi oleh yang bernama Mastiwa, selaku perantara yang di perintahkan untuk menolong oknum Kejaksaan negeri Dumai, yang mendesak untuk bertemu dengan kasi BB Antonius Haro Dalimunthe, minta berita nya dihapus, Si penulis menjawab silahkan lakukan hak Jawab atau hak koreksi terhadap Berita terbit itu”, sebut penulis.
Kemudian Akibat desakan serta intimidasi dan intervensi perantara inisial ‘M’ memohon agar dapat di kabulkan permintaan sebab telah di desak oleh oknum kejaksaan negeri Dumai itu, hingga akhirnya bertanya dimana posisi penulis, penulis menjawab lagi Ngopi di salah satu Warung Kopi di jalan janur kuning.
Kemudian tiba-tiba Mastiwa datang Menuju Warkop mengunakan mobil hitam dan menelpon, agar penulis ikut sebentar dengan nya, tanpa curiga si penulis ikut karena alasan mau ngomong sebentar, tetapi ternyata menjemput Oknum kejaksaan dan diajak muter-muter hingga tiba masuk sholat magrib singgah ke masjid Sempat sholat bersama.
Setelah selesai penulis menyatakan minta di antar pulang kembali ke warung copy hingga, tak berselang lama via telp berdering dalam ucapan segera bantu kasi BB untuk di Take-Down (hapus) pemberitaan, bernada desakan dari oknum kejaksaan negeri Dumai kasi BB mendesak perantara yang menyampaikan, “Segera di Take Down (hapus) berita nya, karena dalam tekanan intimidasi dan intervensi berulang kali, penulis berita hanya berucap”, saya Kordinasi pimred dan loading satu jam”.
Akibat Tidak terima atas pemberitaan yang ditayangkan media online perilaku kuat dugaan, Kejari Kota Dumai mengutus seseorang untuk memberikan amplop kepada wartawan lalu menuduh pemerasan menggunakan pasal 368,369 atau 335 KUHP,berdasarkan Lp/B/274/2023/SPKT, Polres Kota Dumai tertanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, Seorang Wartawan Mengungkap barang bukti yang diduga telah direkayasa oleh kasi BB, malah dilaporkan ke Polres kota Dumai.
Hingga berita ini di terbitkan, kronologi Kejadian real yang dialami Penulis selama puluhan tahun menjadi penulis Real, membuat berita sesuai hasil keterangan Narasumber yang juga masih mitra kejaksaan Sebagai PILAR KEEMPAT SOCIAL CONTROL, kini diperlakukan oleh Oknum kejaksaan terzolimi dan Aneh bin ajaib Kejari Dumai melalui kasi BB telah berupaya mencari kesalahan penulis berita dengan menjebak Titipan Amplop melalui perantara yang tak di ketahui si penulis berdalih”, ucapan terima kasih, telah melakukan penjebakan di karenakan penulis berita tak mau (Take Down) menghapus beritanya.(Red/Joe)
Liputan adek ciput dan ipul