Nafiul Huda Tak Kunjung Ditahan, Kinerja KEJARI Banyuwangi Dipertanyakan

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita.online-Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) meminta Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M selaku Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi perihal kasus korupsi Makan Minum (MAMIN) fiktif yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda.

Wakil Ketua II LDKS PIJAR Mahfud Wahib, menjelaskan permintaan ini disampaikan karena pihaknya menilai penanganan kasus yang ditangani oleh Korps Adiyaksa Bumi Blambangan ini, seperti berjalan di tempat alias tak ada perkembangan. Minggu, 28/05/23.

Nafiul Huda merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Sejak tanggal 28 Oktober 2022 dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Banyuwangi atas dugaan korupsi MAMIN Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Tepat hari ini, minggu 28 mei 2023 penetapan tersangka Nafiul Huda berjalan tujuh bulan. Namun seperti yang kita ketahui bersama, yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai ASN dan belum ada tindakan penahanan oleh KEJARI Banyuwangi,” Kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, apa yang dilakukan oleh KEJARI Banyuwangi berbanding terbalik dengan respon cepat yang dilakukan oleh KEJAGUNG RI. Seperti diketahui bersama, Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOINFO) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh KEJAGUNG atas dugaan kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) KOMINFO untuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) senilai Rp8,32 triliun pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

“Seharusnya KAJARI Banyuwangi mencontoh keberanian KEJAGUNG dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun banyak stigma negatif yang berkembang di kalangan masyarakat, tetapi apa yang dilakukan oleh KEJAGUNG harus tetap diapresiasi,” Ujarnya.

Masih menurut Mahfud, berbagai kalangan berasumsi jika kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal (SEKJEND) Partai Nasional Demokrat (NASDEM) ini ketal adanya nuansa politis. Bahkan ada yang berpendapat bahwa ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penguasa untuk menjegal Calon Presiden (CAPRES) 2024 yang diusung oleh partai yang dinaungi oleh Johny G. Plate.

“Mungkin banyak anggapan jikas kasus korupsi BTS MENKOINFO itu dipolitisasi, tapi kasus MAMIN Fiktif yang menimpa Nafiul Huda lebih politis. Pasalnya sampai hari ini masih tidak ada perkembangan, dan dari sini publik bisa menilai. Masak sampai tujuh bulan lamanya, dan Nafiul Huda malah dimutasikan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia setelah dua minggu ditetapkan tersangka oleh KEJARI,” Tandasnya.

“Maka kami berharap agar pak ST Burhanuddin selaku KEJAGUNG untuk memberikan atensi khusus atas kinerja KEJARI Banyuwangi. Karena tahun 2021 lalu yang bersangkutan diduga terlibat praktek jual beli jabatan di PEMKAB tetapi lolos, dan masak hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh KEJARI juga lolos,” Imbuhnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *