Mulai Terkuak, Hentoni Akui Pengepul Rokok Link Bold Diduga Ilegal

  • Bagikan

Pangkalpinang, Lensaberita.online,-

Jaringan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlahan mulai terkuak.

Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, berbagai merek rokok ilegal masih beredar bebas di sejumlah toko atau warung khususnya di Wilayah Pangkalpinang.

Salah satu pengepul rokok diduga ilegal merek Link Bold, Hentoni mengaku menerima pasokan rokok ilegal tersebut dari seorang sales. Namun demikian, dia mengaku tidak mengetahui atau mengenal distributor utama rokok ilegal tersebut.

“Dalam sekali pengiriman, sales mengantar sekitar 80 pak rokok (Link Bold-red), kalau siapa bos atau distributornya, saya tidak tahu, karena saya cuma berurusan dengan salesnya saja,” kata Hentoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat Whatsapp, Sabtu (20/05/2023).

Untuk diketahui, maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka ini sudah mendapat atensi khusus dari Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak kepolisian. Sejumlah media online pun terus menyoroti jaringan peredaran rokok ilegal ini.

Sebelumnya, Bea Cukai Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

Untuk diketahui, sanksi untuk pelanggaran rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

A.Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

B.Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(Yandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *