Miris! Penganiayaan di Alami oleh Wartawan dan Anggota IWO Indonesia Banyuasin

  • Bagikan

Banyuasin, LensaBerita.Online,-

Nasib tragis dialami Danur wenda (21) juga seorang Jurnalis, badannya penuh luka setelah dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Peristiwa naas itu terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin (Minggu Malam (17/12/2023) sekira pukul 23.30.wib saat menghadiri acara khitanan di rumah Hato di Desa Suka Damai Rt13/Rw 04 Kecamatan Tanjung Lago.

Menurut Keterangan Saksi RH kepada Media ini menjelaskan kejadian penganiayaan yang di Alami oleh Danur wenda ini yang di lakukan oleh a/n Ferdiansyah(22) di ketahui warga Desa Bangun Sari, terjadi penganiayaan ini yang diduga dilakukan pelaku belum di ketahui permasalahannya, karena si pelaku mengaku seorang preman di wilayah tersebut, menurut keterangan saksi RH dengan seketika, saat korban Danur Wenda sedang duduk Di lokasi Acara Kuda Lumping Acara khitanan di kediaman Hato, yang punya Hajat menggelar acara Kuda Lumping.

Kemudian sekira pukul 23.30. wib, diduga tersangka Ferdiyansyah mendatangi korban bersama rekannya, namun tiba-tiba pelaku dengan membabi buta menganiaya korban.

Dengan tanpa basa-basi pelaku itu di langsung menikam korban Danur. Korban mencoba menghindar namun tersangka tetap menyerang tanpa ampun. Kejadian tersebut disaksikan oleh warga dan dilerai oleh saksi bernama RH . Akibat serangan yang brutal, korban Danur Juga Seorang Jurnalis Media BOTV Sriwijaya, juga Anggota DPD IWO Indonesia Banyuasin mengalami luka tusuk di lengan kiri dan kepala dua lobang.

Kini korban masih terkapar dirawat insentif di rumah. Kasus ini sudah di tangani kepolisian polsek Tanjung lago Banyuasin setelah menerima laporan. Dengan laporan polsi Nomor: LP/B- 38 /XII /2023/ SPKT/ SEK.TJR/RES.BA /POLDA SUMSEL.

Terpisah, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Ismail Hasan Nasution S Tr k saat dikonfirmasi via Telpon pelaku mengatakan akan segera di tangkap.

Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka (Ferdiansyah) yang di ketahui warga Desa Bangun Sari disangkakan Ayat (2) Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

(Irawan)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *