Maraknya Jaringan Rokok Ilegal di Pasaran, APH dan Bea Cukai  Harus Menindak Dengan Tegas

  • Bagikan

Bangka Belitung,Lensaberita.online- Jaringan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mendapat perhatian khusus, terutama bagi masyarakat. Karena selain melanggar hukum juga merugikan masyarakat sendiri.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, berbagai merek rokok ilegal masih beredar bebas di sejumlah toko atau warung khususnya di Wilayah Pangkalpinang.

Salah satunya yang beredar di masyarakat adalah rokok merk Link Bold. Ternyata, rokok tersebut bukan hanya diduga ilegal, lebih parahnya lagi, merk rokok tersebut dipalsukan dengan nama yang sama.

Tentu ini merugikan distributor rokok Link Bold yang resmi, yang mendistribusikan produk mereka dengan aturan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut salah satu kepala bagian Distributor rokok Link Bold yang berada di Pangkalpinang, An, kepada media ini melalui pesan WhatsApp tadi malam (Selasa, 23/5/23) mengatakan, ia merasa dirugikan secara materil dan moril atas pemalsuan produk yang mereka pasarkan.

“Jelas kita rugi materil dan moril. Berapa kerugian kami atas penjualan rokok ilegal dan bermerk sama dengan kami. Morilnya, kami merasa akan dipermasalahkan jika ternyata rokok palsu itu membuat konsumen tidak nyaman karena kualitas yang tidak bagus,” kata An.

Dia berharap, baik publik maupun aparat bisa bersama-sama melakukan pengawasan. Karena menurutnya bukan hanya perusahaan mereka saja yang dirugikan. Tapi negara juga pasti dirugikan atas praktik penipuan merk dan rokok ilegal.

“Masyarakat harus mulai cerdas. Teliti dulu sebelum membeli. Lihat cukainya, nanti akan jelas terlihat perbedaan antara isi dan cukai. Yang palsu, akan berbeda antara cukai dan isinya. Dan berhati-hatilah, yang palsu dan ilegal tidak diketahui apa isi kandungan di dalam rokoknya,” ujar An mengingatkan.

Ia juga menegaskan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membawa penipuan merk dan pemasaran rokok ilegal ini ke jalur hukum. Dan sekarang tim mereka telah bergerak.

Salah satu pengepul rokok diduga ilegal merek Link Bold, Hen mengaku menerima pasokan rokok ilegal tersebut dari seorang sales. Namun demikian, dia mengaku tidak mengetahui atau mengenal distributor utama rokok tersebut.

“Dalam sekali pengiriman, sales mengantar sekitar 80 pak rokok (Link Bold-red), kalau siapa bos atau distributornya, saya tidak tahu, karena saya cuma berurusan dengan salesnya saja,” kata Hentoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, Sabtu (20/05/2023).

Untuk diketahui, maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka ini sudah mendapat atensi khusus dari Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak kepolisian. Sejumlah media online pun terus menyoroti jaringan peredaran rokok ilegal ini.

Sebelumnya, Bea Cukai Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang, Imam Supriadi menjelaskan, giat operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Terima kasih informasinya.
Tentunya Bea Cukai akan menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan menggelar operasi pasar. Giat operasi pasar merupakan kegiatan rutin kami, karena itu menjadi salah satu IKU kami,” kata Imam Supriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/05/2023).

“Namun demikian kami menghimbau kepada masyarakat melalui media ini, mari kita turut membersihkan Bangka dari rokok ilegal dengan cara tidak membeli rokok ilegal atau tidak menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sanksi untuk pelanggaran rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

A.Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

B.Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *